Rabu 22 May 2019 15:00 WIB

BPN Prabowo-Sandi Masih Persiapkan Materi Gugatan ke MK

Sebelum Jumat, BPN akan mengirimkan gugatan ke MK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (Jubir BPN) Prabowo-Sandiaga Andre Rosiade mengungkapkan bahwa saat ini direktorat advokasi dan hukum BPN Prabowo-Sandiaga tengah mempersiapkan materi gugatan hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memastikan BPN akan menyampaikan gugatan sebelum batas waktu yang telah ditentukan MK pada Jumat (24/5).

"Iya mungkin Jumat, ya pokonya sebelum batas waktu itu kami sudah mendeliver gugatan kami ke MK," kata Andre saat dikonfirmasi.

Baca Juga

Sementara itu, Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjutak menuturkan bahwa saat ini Prabowo masih mendengarkan masukan dari berbagai tokoh terkait persiapan laporan ke MK. "Karena Pak Prabowo memilih jalur hukum konstitusional yaitu menggugat di MK terkait dengan ketidakpengakuan Pak Prabowo terhadap hasil pilpres," ujarnya.

Sejak Rabu siang kediaman Prabowo disambangi beberapa tokoh BPN. Berdasarkan pantauan Republika.co.id, tokoh-tokoh yang hadir diantaranya Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Titiek Soeharto, Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Sebelumnya calon presiden (capres) Prabowo Subianto  menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02 menolak hasil rekapitulasi suara tingkat nasional Pilpres 2019 yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (21/5) dini hari. Prabowo menyampaikan bahwa dirinya bersama dengan calon wakil presiden (cawapres) akan menyampaikan gugatan atas kemenangan pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan melaksanakan segala upaya hukum, jadi sekarang kalau mau tanya, tanya ke tim hukum saya," kata Prabowo dalam konferensi pers.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement