REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat menyatakan komitmennya meningkatkan infrastruktur KLA (Kota Layak Anak).
"Kota Pontianak menyandang predikat KLA tingkat pratama selama tiga tahun berturut-turut, yang selanjutnya naik peringkat menjadi madya," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Pemkot Pontianak sejauh ini telah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan infrastruktur layak anak, termasuk sekolah dan taman bermain yang layak anak, serta lingkungan yang menjadi faktor pendukung.
Edi menambahkan, kendati fasilitas penunjang KLA telah ditingkatkan, namun diakuinya masih belum maksimal. Diantaranya, masih minim kantin sehat di sekolah, trotoar yang ramah anak dan manusiawi serta fasilitas penyeberang jalan yang ramah anak atau halte untuk antar-jemput anak sekolah.
"Belum semua sekolah ramah anak, dan rumah ibadah juga harus ramah anak. Untuk itu akan kami upayakan ini bisa terlaksana," katanya.
Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N Rosalin ada 24 indikator yang harus dipenuhi sebuah kabupaten/kota untuk menjadi KLA. Dari 24 indikator, terbagi dalam beberapa kluster, selain kluster kelembagaan, ada kluster hak sipil dan kebebasan. Dalam kluster ini, semua anak harus memiliki akta kelahiran dan kartu identitas anak sehingga mereka tidak rentan terhadap penyalahgunaan identitas.
"Seperti menjadi korban perdagangan, dieksploitasi, diubah identitasnya sehingga dia diperdagangkan," kata Lenny.
Selain itu, harus ada informasi yang layak anak karena sekarang ini tidak sedikit anak-anak yang memperoleh informasi yang tidak layak bagi anak. "Gawai yang sudah merajalela, pornografi, tayangan-tayangan penuh kekerasan, hal-hal berbau mistis dan lain sebagainya yang tidak layak bagi usia anak itu mewabah ke mana-mana," katanya.
Partisipasi anak juga tak kalah pentingnya dengan dibentuknya forum anak. Anak bisa difungsikan menjadi pelopor dan pelapor (2P). Forum anak juga harus dilibatkan dalam proses KLA, mulai dari musrenbang di tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota.
Lenny menambahkan, kluster lainnya adalah lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Kuncinya adalah semua anak harus ada yang mengasuh.
"Tidak boleh ada anak yang pada saat di bawah pengasuhan, kemudian dikawinkan sementara usianya masih di bawah 18 tahun. Fungsi pengasuhan sangat penting karena anak harus tetap dijaga agar dia tetap bersekolah dan tidak bekerja," katanya. antara