Selasa 21 May 2019 18:09 WIB

JK Minta Ekonomi Jadi Fokus Pemerintahan Jokowi-Maruf

peningkatan ekonomi menjadi pekerjaan rumah yang harus dilanjutkan Jokowi-Ma'ruf

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (21/5).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan agar Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin periode mendatang memfokuskan penyelesaian masalah ekonomi. JK menilai, peningkatan ekonomi menjadi pekerjaan rumah yang harus dilanjutkan Jokowi-Ma'ruf lima tahun mendatang.

"Ekonomi, itu masalah pokok, menjadi bagian dari harapan masyarakat. Karena ekonomi berhubungan dengan kemakmuran, kesejahteraan," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (21/5).

Baca Juga

Menurut JK, perekonomian Indonesia harus tetap dijaga meski Indonesia harus menghadapi berbagai tantangan dari internal maupun eksternal, seperti terjadinya perang dagang Cina-Amerika maupun diskriminasi dari Uni Eropa. JK menekankan, ekonomi Indonesia harus tetap tumbuh, dan ekspor serta investasi harus tetap meningkat.

"Penekanannya prinsip dasar ekonomi tumbuh, investasi dan ekspor seperti itu san kemudian inflasi yang rendah dan ekspor naik. Ini pekerjaan berat, bukan mudah. tapi semua negara mengalaminya," ujar JK.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2019. Hasilnya, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin memenangkan Pilpres dengan jumlah suara sah 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara.

Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Meski demikian, KPU belum menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pasangan capres terpilih. Penetapan capres terpilih baru dapat dilakukan jika sudah selesai atau tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement