Selasa 21 May 2019 14:50 WIB

Gubernur NTB Ucapkan Selamat untuk Jokowi-Maruf

Zul berharap bangsa Indonesia kembali bersatu.

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Direktur Utama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Abdulbar M. Mansoer (kedua kiri) beserta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan) dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah (kedua kanan) meninjau persiapan lokasi MotoGP Mandalika 2021 di the Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (17/5/2019).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Direktur Utama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Abdulbar M. Mansoer (kedua kiri) beserta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan) dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah (kedua kanan) meninjau persiapan lokasi MotoGP Mandalika 2021 di the Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (17/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan nomor urut 01, Joko Widodo – Ma’ruf Amin mengungguli perolehan suara atas pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di pilpres 2019. Hasil pilpres itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional di gedung KPU Jakarta Pusat Selasa (21/05) dini hari.

Atas pengumuman tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah memberikan apresiasi atas kerja keras KPU dalam menuntaskan perhitungan suara dalam sebulan terakhir. Zulkieflimansyah pun mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf yang telah memenangi kontestasi Pilpres 2019, untuk memegang amanah sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024.

Doktor Zul, sapaan akrabnya, juga meminta seluruh pihak menerima dengan legowo, ikhlas, dan lapang dada serta menghormati keputusan atas hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan secara transparan dan terbuka tersebut.

"Usai pilpres, saatnya untuk membangun rekonsiliasi seluruh anak bangsa demi membangun dan memajukan Indonesia lebih baik," kata dia, Rabu.

Terhadap pihak yang belum menerima keputusan atau merasa dirugikan, Zul meminta menggunakan jalur-jalur konstitusional atau jalur hukum yang diatur oleh undang-undang ataupun konstitusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement