Selasa 21 May 2019 14:40 WIB

KPU Bantah Umumkan Hasil Pemilu Secara Diam-Diam

KPU menyatakan saksi dari Prabowo-Sandi hadir saat pengumuman.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah pernyataan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto,  yang menyebut pihaknya menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2019 secara diam-diam atau senyap. Menurut KPU, saksi dari BPN Prabowo-Sandiaga juga hadir dalam penetapan pada Selasa (21/5) dinihari.

Komisioner KPU,  Ilham Saputra, menolak adanya anggapan hasil pemilu ditetapkan diam-diam. "Itu tidak benar," ujar Ilham saat dikonfirmasi, Selasa (21/5) siang.

Baca Juga

Dia pun menegaskan tidak ada yang janggal dengan pengumuman pada dini hari tadi. Sebab,  ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan hasil pemilu diumumkan paling lambat 35 hari setelah hari H pemungutan suara. 

Artinya, masa paling lambat itu jatuh pada 22 Mei. "Tetapi karena rekapitulasi 34 provinsi dan luar negeri sudah selesai, maka kami tuntaskan dinihari tadi. Dan dihadiri oleh para saksi dari pasangan capres-cawapres  maupun saksi parpol. Bahkan saksi Gerindra Dan BPN 02 mengikuti sampai akhir rekapitulasi," tegas Ilham. 

 

Sebelumnya, Prabowo Subianto  menegaskan pihaknya menolak seluruh keputusan yang disampaikan KPU terkait Pemilu 2019. Prabowo menganggap pengumuman rekapitulasi nasional pemilu dilaksanakan pada waktu yang janggal dan di luar kebiasaan.

"Senyap-senyap begitu ya tapi pagi, bisa orangnya masih tidur atau belum tidur," ujar Prabowo saat memberikan keterangan kepada media di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement