REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menolak hasil penetapan rekapitulasi suara tingkat nasional pemilihan presiden (Pilpres) 2019 yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (21/5) dini hari.
Calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengatakan, pihak 02 tidak akan menerima hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU selama perhitungan itu bersumber pada kecurangan. Sikap tersebut sama seperti yang disampaikan pada pemaparan kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Syahid Jaya pada 14 mei 2019.
Pihak paslon 02, kata Prabowo, juga telah memberi kesempatan kepada KPU agar memperbaiki proses sehingga mencerminkan hasil pemilu yang jujur dan adil. Namun hingga detik terakhir tidak ada upaya KPU untuk memperbaiki proses tersebut.
"Oleh karena itu sesuai yang kami sampaikan, kami menolak perhitungan suara pilpres yang dumumkan KPU dinihari tadi," ujarnya saat memberikan keterangan pers, Selasa (21/5).
Meski demikin, Prabowo mengaku akan menggunakan jalur-jalur konstitusional dalam rangka membela kedalutan rakyat yang hak-hak konsitusinya dirampas pada pemilu 2019. "Kita akan melaksanakan segala upaya hukum, jadi sekarang kalau mau tanya, tanya ke tim hukum saya," kata Prabowo.
Ditemui usai pertemuan internal, Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan dalam beberapa hari ini BPN akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan MK..
Dasco mengatakan ada beberapa hal pertimbangan yang dilakukan BPN sehingga memutuskan untuk menempuh jalur ke MK. "Kita melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan kemudian ada hal-hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa di bawa ke MK," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua BPN, Hinca Pandjaitan juga mengungkapkan hal serupa. Hinca mengatakan dalam pertemuan internal petinggi BPN yang digelar di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta, BPN telah memutuskan bahwa akan menempuh jalur konstitusional melalui MK.
"Iya, kan itu jalur konstitusionalnya. Jadi tudingan-tudingan selama ini kan nggak bener toh. Sejak awal kami bilang jalurnya konstitusional dan saluran yang tersedia digunakan dan itulah jalurnya, kemarin menggugat ke Bawaslu," ujarnya.