Selasa 21 May 2019 13:13 WIB

BPN akan Ajukan Gugatan ke MK

BPN akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di DPR RI, Jakarta, Rabu (23/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di DPR RI, Jakarta, Rabu (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan mempersiapkan materi gugatan. Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat memutuskan pasangan calon Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Ya, akan ajukan gugatan ke MK," kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5).

Dia mengatakan dalam beberapa hari ini, pihaknya akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK. Menurut Dasco, ada berbagai pertimbangan yang sangat krusial untuk diajukan ke MK. Misalnya perbedaan perhitungan suara yang sangat signifikan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan perolehan suara Pemilu 2019 hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan, di Gedung KPU RI, pada Selasa (21/5) dini hari. Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, mengatakan, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN. Yakni, pasangan 01 Jokowi-Maruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebesar 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah Pilpres sebesar 154.257.601 suara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement