Selasa 21 May 2019 11:59 WIB

KPU: Hasil Pemilu Masih Perolehan Suara, Bukan Penetapan

KPU menetapkan Jokowi-Ma'ruf unggul 55,50 persen.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Pengumuman Hasil Rekapitulasi Nasional.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengumuman Hasil Rekapitulasi Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan, hasil pemilu yang dibacakan pada Selasa (21/5) dini hari masih berupa perolehan suara. KPU belum sampai pada penetapan paslon capres-cawapres terpilih.

"SK KPU Nomor 987/2019 tanggal 21 Mei 2019 adalah penetapan hasil pemilu secara nasional berupa perolehan suara. Belum penetapan hasil pemilu berupa calon (capres-cawapres) terpilih. Jadi sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa. 

Baca Juga

Dia menjelaskan, hasil pemilu sebenarnya terbagi menjadi tiga hal, yakni suara, perolehan kursi dan calon terpilih. Yang ditetapkan dalam jangka waktu maksimal 35 hari dari pemungutan suara adalah hasil pemilu nasional berupa perolehan suara. Hal ini diatur dalam pasal 413 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Hasil pemilu yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perolehan suara yang potensial mempengaruhi perolehan kursi atau calon terpilih. Dalam hal pilpres, belum ditetapkan calon terpilih. Yang sudah ditetapkan adalah perolehan suara paslon," tambah Hasyim.

Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan hasil perolehan suara kedua paslon capres-cawapres. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara.

Sedangkan, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement