Selasa 21 May 2019 08:24 WIB

BPN Bantah Prabowo Jadi Tersangka Makar, Ini Penjelasannya

Dalam SPDP beredar status Prabowo hanya sebagai terlapor.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 menepis kabar penetapan Prabowo Subianto sebagai tersangka dugaan makar di Polda Metro Jaya Jakarta. Ketua Tim Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, kabar tentang penetapan tersangka tersebut, adalah informasi yang menyesatkan.

“Tidak benar itu,” ujar Dasco kepada Republika.co.id, Selasa (21/5). Dasco mengakui tentang kebenaran adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) keluaran Polda Metro kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. SPDP tersebut, bertanggal 17 Mei 2019, dengan tanda tangan penyidik Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga

Namun Dasco menegaskan, SPDP tersebut, tak ada kaitannya dengan status Prabowo Subianto sebagai tersangka. Menurutnya, SPDP tersebut terkait dengan penetapan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana yang dituduh melakukan tindak pidana makar.

“Tidak benar telah telah terbit SPDP terhadap pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Eggy Sudjana,” sambung Dasco.

Dalam SPDP tersebut, memang tertulis adanya nama Prabowo Subianto. Akan tetapi, Dasco menegaskan, status Prabowo hanya sebagai terlapor. Tetapi tak berujung pada penetapan hukum yang lain.

“Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor. Tapi status hukumnya, bukan tersangka. Bukan juga saksi,” kata Dasco.

Dasco, yang juga anggota Komisi III bidang Hukum DPR RI itu menegaskan, tak masuk akal jika mengaitkan SPDP terhadap Eggi tersebut ssekaligus menetapkan Prabowo sebagai pihak yang terseret dugaan makar. 

Ia menegaskan, BPN dan terutama Partai Gerindra akan melindungi total hak-hak hukum Prabowo jika proses hukum terhadap dugaan pidana makar oleh Eggi, berimbas pada mantan Danjen Kopassus tersebut.

“Tidak ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Kita tahu bersama, bahwa Pak Prabowo dalam setiap tindakannya, senantiasi berjuang dalam koridor-koridor hukum dan konstitusional,” sambung Dasco.

Selasa (21/5), ramai di grup-grup pendukung Prabowo-Subianti tentang  SPDP keluaran Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro. SPDP itu berisikan tiga bagian. Pertama rujukan. Kedua penguat rujukan yang menebalkan nama Prabowo Subianto sebagai terlapor. Dan ketiga kalimat akhiran.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement