Selasa 21 May 2019 07:10 WIB

Dua Pemuda di Bekasi Dibacok Saat Konvoi Jelang Sahur

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan.

Rep: Febryan A./ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto: Republika/Farah Noersativa
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Konvoi 20 orang remaja dengan menggunakan 12 sepeda motor tiba-tiba diserang oleh kelompok lain yang berjumlah 30 orang bersenjata tajam di Jalan Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Ahad (19/5) pukul 03.00 WIB. Akibatnya, satu orang terkena luka bacok dan motor korban dibawa kabur pelaku.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, mengatakan, terdapat dua orang korban yang diserang. Sedangkan 18 orang lainnya berusaha kabur dari sergapan itu.

Baca Juga

"Korban Ridwan terkena sabetan celurit di tangan, sedangkan teman satu motornya berhasil menghindar dari sabetan celurit yang kedua," kata Eka, Senin (20/5).

Eka menjelaskan, kelompok korban malam itu berkonvoi seusai bersilaturahim dari rumah gurunya di Kampung Rawabebek, Kranji, Bekasi Barat. Ketika melintas di Jalan Kayuringin, ternyata ada kelompok remaja lain berjumlah 30 orang yang sedang melintas juga, namun mereka membawa senjata tajam.

Kelompok remaja dengan senjata tajam ini, kata Eka, berupaya menyerang kelompok Ridwan. Alhasil, kelompok Ridwan pun kabur, namun Ridwan yang berboncengan dengan Muhamad Alidrus (21 tahun) tak sempat kabur. Mereka pun dibacok oleh tiga orang pelaku, yakni Agung (20), Koso (20), dan Egi (21).

"Tersangka Agung berhasil melukai tangan Ridwan dengan dibacok menggunakan celurit. Sedangkan tersangka Koso berupaya membacok Alidrus, namun bisa dihindari korban," kata Eka.

Kedua korban yang ketakutan dan sudah berdarah-darah berupaya kabur. Mereka meningalkan begitu saja sepeda motornya. Setelah itu, pelaku Riko (DPO) mengambil motor korban, lalu diserahkan kepada tersangka Egi.

Pascakejadian, korban Alidrus langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. Ketiga pelaku pun berhasil ditangkap. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor korban yang dibawa kabur pelaku.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bilah celurit milik Agung. Satu helai pakaian korban Ridwan, satu helai pakaian tersangka Agung, dan satu lembar jaket milik tersangka Koso.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Akibatnya, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement