Selasa 21 May 2019 07:17 WIB

Siswa Kritis tak Diluluskan Sekolah, Ini Kata Wakil DPRD NTB

Sekolah diminta memakai pendekatan humanistik untuk siswa yang dinilai indisipliner

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Karta Raharja Ucu
Siswa kelas XII jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Aldi Irpan
Foto: IST
Siswa kelas XII jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Aldi Irpan

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TIMUR -- Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB Kasdiono meminta pihak SMAN 1 Sembalun lebih melakukan pendekatan humanistik dalam menerapkan disiplin di sekolah terkait kasus siswa kelas XII jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Aldi Irpan, yang tidak diluluskan oleh sekolah. Menurut Kasdiono, langkah pihak sekolah yang tak meluluskan Aldi lantaran sikapnya yang melawan gurunya dinilai tepat.

"Kami mendukung keputusan sekolah terkait sanksi bagi siswa yang melawan gurunya itu. Hanya saja, ke depan sekolah juga harus melakukan pendekatan humanistik dalam menerapkan disiplin di sekolahnya masing-masing," kata Kasdiono.

Kasdiono mengaku telah mengumpulkan data terkait catatan sikap Aldi. Kasdiono menjelaskan jika merujuk Permendikbud, maka nilai UN tidak menjadi syarat utama kelulusan

"Kami telah pula memanggil sejumlah pihak terkait, temasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Dari kesimpulan berbagai pihak itu, sementara kita dukung keputusan pihak sekolah tidak meluluskan salah satu siswanya itu," ucap Kasdiono.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Rusman mengatakan keputusan sekolah melalui rapat dewan guru harus dihormati terkait ketidaklulusan Aldi Irpan. Rusman mengaku sudah memanggil Kepala Sekolah SMAN 1 Sembalun Sadikin Ali untuk memberikan penjelasan pada Jumat (17/5).

Dalam penjelasannya, Kepala Sekolah SMAN 1 Sembalun menerangkan kronologi serta alasan di balik keputusan yang diambil dewan guru. "Hasil penjelasannya untuk sama-sama dipahami bahwa syarat kelulusan ada empat indikator," ujar Rusman kepada Republika.co.id, Ahad (19/5) malam.

Indikator tersebut meliputi siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran selama tiga tahun, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, mengikuti ujian nasional (UN), dan lulus ujian sekolah berbasis nasional (USBN). Rusman menegaskan hasil nilai UN tidak menjadi syarat kelulusan bagi siswa, termasuk Aldi yang memiliki nilai tinggi.

Baca Juga: Siswa SMA di Lombok tak Lulus karena Kritik Kebijakan Kepsek

Rusman menjelaskan keputusan ketidaklulusan Aldi diambil oleh dewan guru yang terdiri atas 17 orang berdasarkan musyawarah untuk mufakat. "Akhirnya (dewan guru) memutuskan Aldi tidak lulus karena tidak memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Aldi C nilai sikap dan perilaku," kata Rusman.

Rusman mengaku memiliki catatan lengkap tentang sejumlah pelanggaran dan tindakan yang dilakukan Aldi berdasarkan data dari guru bimbingan konseling (BK). Di situ disebutkan Aldi hampir setiap hari telat datang ke sekolah dan menggunakan jaket tanpa melalui aturan yang ditetapkan.

Rusman menyampaikan, Sadikin Ali baru dilantik sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Sembalun pada Januari 2018 dan ingin mengubah sekolah menjadi lebih baik lewat kebijakan, termasuk kedisplinan kehadiran maupun pakaian. "Kebijakan ini tidak hanya untuk siswa tapi juga guru. Kalau guru terlambat juga dipulangkan," ucap Rusman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement