Selasa 21 May 2019 01:08 WIB

BPN akan Ajukan Penangguhan Tahanan Eggi dan Lieus

Hari ini BPN akan mengirimkan surat permohonan penangguhan tahanan

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Nidia Zuraya
Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku pihaknya bakal mengajukan permohonan penangguhan tahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan makar, yakni Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Hal itu ia sampaikan saat mendampingi capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto beserta rombongan membesuk Eggi dan Lieus.

"Setelah kunjungan ini, besok tim Prabowo akan mengirim surat permohonan penangguhan tahanan terhadap Bang Eggi, Pak Lieus, beberapa orang yang kita anggap diperlakukan tidak adil," kata Dahnil di Polda Metro Jaya, Senin (20/5) malam.

Baca Juga

Dahnil menyebut, Prabowo akan mengirimkan beberapa tokoh, seperti Letjen Sjafrie sebagai penjamin Eggi dan Lieus. Ia juga menegaskan, kedatangan Prabowo malam ini atas dasar kemanusiaan dan solidaritas.

Sebab, ia menilai, ada ketidakadilan yang terjadi terhadap dua tersangka kasus dugaan makar tersebut.

"Yang jelas, Pak Prabowo datang tadi atas nama kemanusiaan, bahwa ada ketidakadilan hukum ada yang terjadi di republik ini dan kita enggak mau ketidakadilan hukum ini terus berlangsung di Indonesia," tegas Dahnil.

Untuk diketahui, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto datang ke Polda Metro Jaya untuk menjenguk dua tersangka dugaan kasus makar, yaknk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, Senin (20/5) malam.

Tiba sekitar pukul 20.55 WIB, Prabowo Subianto tidak datang sendirian. Tampak sejumlah tokoh lainnya yang turut mendampingi. Di antaranya, juru bicara BPN Danhil Anzhar Simanjuntak, Ketua Dewan Kehormatanan PAN Amien Rais, Letjen (Purn) Syafri Syamsudin, Letjen (Purn) Agus Sutomo, Marsekal (Purn) Imam Sufaat, Sofyan Jacob, Laksamana (Purn) Tedjo Edy, Titiek Soharto, dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Namun, kedatangan Prabowo dan rombongannya itu tidak mendapat izin dari Polda Metro Jaya. Sebab, kedatangan mereka telah melewati batas jam besuk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement