Senin 20 May 2019 20:26 WIB

Satpol PP Depok Sita 762 Miras di Rumah Kontrakan

Sebelum menemukan miras tersebut, dilakukan operasi gabungan ke sejumlah wilayah

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Sebuah alat berat, sedang memusnahkan ribuan botol miras (ilustrasi)
Foto: dok. Humas Polres Karangan
Sebuah alat berat, sedang memusnahkan ribuan botol miras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok berhasil menyita 762 botol minuman keras (miras) di rumah kontrakan yang ada di Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Kota Depok. Penyitaan tersebut berhasil didapat saat pelaksanaan operasi gabungan Tim Deteksi Dini, Tim Reaksi Cepat (TRC), dan Tim Buser Satpol PP Kota Depok.

“Kami berhasil menyita 762 botol miras di salah satu kontrakan di Panmas pada Jumat (17/5)," ujar Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengawalan Satpol PP Kota Depok Ahmad Oting di Balai Kota Depok, Senin (20/5).

Baca Juga

Menurut Oting, sebelum menemukan miras tersebut, pihaknya melakukan operasi gabungan ke sejumlah wilayah. Adapun rute yang sudah dilalui yakni Jalan Raya Citayam, Jalan Bojong Pondok Terong, Jalan Pertanian, Jalan Pitara, hingga ke Jalan Srikaya Depok Jaya.

"Miras yang berhasil disita akan dikumpulkan terlebih dahulu. Selanjutnya, akan dilakukan pemusnahan bersamaan dengan barang bukti miras lainnya yang didapat dari hasil penyitaan yang dilakukan Satpol PP Kota Depok," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya bersama tim akan rutin melakukan patroli, pemeriksaan, dan penyitaan miras terutama di bulan suci Ramadhan. "Kami akan lebih gencar melakukan kegiatan razia miras selama Ramadhan," pungkas Oting.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany, mengungkapkan, saat ini ratusan botol miras disita dari hasil razia yang digelar. Razia dilakukan untuk memberantas peredaran miras di Depok, terlebih selama Ramadha. "Tidak ada toleransi, peredaran miras di Kota Depok dilarang," tegasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement