Senin 20 May 2019 19:53 WIB

Perusahaan tak Bayar THR? Silakan Mengadu ke Sini

Menaker Hanif Dakhiri meresmikan posko pengaduan THR.

Menaker Hanif Dakhiri meresmikan posko aduan THR.
Foto: dok. kemenaker
Menaker Hanif Dakhiri meresmikan posko aduan THR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019. Posko yang berada di Pusat Layanan Terpadu Satu atap (PTSA) gedung B lantai 1 kantor Kemnaker, Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pembentukan posko THR 2019 ini  merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja yang  sudah didirikan dari tahun ke tahun. Tak hanya di pusat, Posko-posko THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap Provinsi.

Baca Juga

"Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

photo
Menaker Hanif Dakhiri meresmikan posko aduan THR.

Layanan Posko THR 2019 ini dibuka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2018, setiap hari kerja jam 08.00-15.30 dan hari libur jam 09.00-15.30 wib. Bagi masyarakat yang ingin mengadu bisa juga  menghubungi Telepon : 021 526 0488; Whatsapp : 0812 1257 6261 (pelayanan konsultasi); 0813 1038 0973 (penegakan konsultasi) dan email : [email protected] serta @link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR.

Hanif menambahkan, posko ini akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR. Selanjutnya menindaklanjutinya atas pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

"Nanti di sana (posko THR) akan menerima aduan terkait pembayaran THR, baik itu keterlambatan, tidak dilaksanakannya pembayaran atau karena faktor-faktor yang lain. Nantinya, aduan dari para pekerja akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, " ujar Hanif.

Hanif menambahkan apabila perusahaan terlambat membayarkan THR kepada buruh/pekerja, maka sesuai peraturan akan dikenakan denda 5 persen. Perusahaan yang tidak membayarkan THR juga akan dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

 "Untuk itu diperlukan peran pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan, " katanya.

Pengaduan Menurun

Berdasarkan  hasil rekapitulasi data pada tahun sebelumnya, terdapat trend penurunan baik dari pekerja/buruh yang melakukan pelayanan konsultasi maupun yang melakukan pengaduan pembayaran THR. Jumlah pekerja/buruh yang melakukan konsultasi pada tahun 2017 sebanyak 2.390 orang, sementara pada tahun 2018 sebanyak 606 orang. Sedangkan untuk pengaduan THR 318 menurun 25 persen dari tahun 2017 yaitu 412 yang telah ditindaklanjuti di 10 provinsi.

"Hasil  evaluasi pelayanan posko tahun lalu, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini akan lebih baik sesuai dengan ketentuan serta kesadaran perusahaan untuk mentaati ketentuan pembayaran THR Keagamaan di perusahaan," kata Hanif

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement