Senin 20 May 2019 17:49 WIB

Warga Solo Gratis Berobat di Puskesmas

Segala pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas tidak dipungut biaya.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo
Foto: Republika/Binti sholikah
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menggratiskan biaya berobat ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) bagi warganya. Keputusan Pemkot tersebut dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan, yang diteken pada Senin (20/5).

Dengan adanya Perwali tersebut, maka otomatis Perwali Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perwali Nomor 27 Tahun 2019 tersebut menyatakan, segala pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas tidak dipungut biaya. Dalam Bab III Pasal 4 menyebutkan, program pembebasan biaya pelayanan kesehatan meliputi pembebasan biaya pelayanan rawat jalan, rawat inap dan penunjang bagi penduduk Kota Solo yang belum memiliki jaminan kesehatan, pembebasan biaya pelayanan kesehatan yang menjadi program pemerintah di Puskesmas, pembebasan biaya pelayanan kesehatan di Puskesmas dalam hal terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) serta pembebasan biaya pelayanan laboratorium di Puskesmas dan di UPT Laboratorium bagi Penduduk Kota Solo dan PNS.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, layanan gratis berupa rawat jalan, rawat inap dan penunjang di Puskesmas. Layanan gratis hanya berlaku bagi penduduk Kota Solo yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopi akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA), belum memiliki jaminan kesehatan serta berdomisili di Solo dibuktikan dengan melampirkan fotokopi surat keterangan domisili dari Kelurahan.

"Syaratnya KTP Solo dan domisili di Solo. Kalau KTP-nya Solo domisilinya di luar Kota Solo ya jangan. Ini kami atur di Perwali," jelasnya kepada wartawan, Senin (20/5).

Menurutnya, kebijakan tersebut telah disampaikan pada saat pembagian Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dia meminta semua Puskesmas memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh warga Solo. Sebab, Perwali disusun berdasarkan asas  kemanusiaan, manfaat dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Tujuannya untuk melindungi kesehatan masyarakat Kota Solo secara komprehensif.

"Jadi tidak ada istilah Puskesmas satu dan Puskesmas yang lainnya beda-beda dalam memberikan pelayanan," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement