Senin 20 May 2019 17:04 WIB

KPU Tetapkan Prabowo-Sandi Menang di Riau

Prabowo-Sandi unggul dengan raihan 726.574 suara.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Capres cawapres no urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Salahuddin Uno berbincang sebelum melaksanakan ibadah salat Jumat pada kunjungannya ke Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (3/5).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Capres cawapres no urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Salahuddin Uno berbincang sebelum melaksanakan ibadah salat Jumat pada kunjungannya ke Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Perolehan suara paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul di Provinsi Riau. Berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan presiden tahu 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (20/5), Prabowo-Sandi unggul dengan raihan 726.574 suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di Provinsi Riau calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno berhasil mengantongi suara sebanyak 1.975.287. Sedangkan, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Jokowi-Ma’ruf Amin hanya mendapatkan 1.248.713 suara.

Baca Juga

Dengan hasil ini paslon 01 harus mengakui keunggulan Prabowo dan Sandiaga Uno. Adapun, sebanyak 3.224.000 dinyatakan sah. Sedangkan, sebanyak 47.530 surat suara dinyatakan tidak sah. Adapun jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 3.271.530.

Pada Senin (20/5), KPU melanjutkan Proses Rekapitulasi Suara untuk empat provinsi, yaitu Riau, Sumatra Utara, Papua, dan Maluku. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, tidak menutup kemungkinan hasil pemilu bisa diumumkan hari ini bila proses rekapitulasi suara selesai. "Bisa," kata dia di KPU, Jakarta, Senin.

"Timeline itu kan paling lama tanggal 22 (Mei), kalau kita tetapkan tanggal berapa, misalnya 20 (Mei), maka berikutnya mengikut tiga hari kemudian. Setelah tidak ada sengketa tiga hari berikutnya, KPU menetapkan. Jadi, bisa hari pertama-ketiga setelah masa pengajuan sengketa berakhir," ujarnya menjelaskan.

Arief menjelaskan, setelah dilakukan pengumuman, maka KPU akan menunggu tiga hari bila ada sengketa. Setelah dinyatakan tidak ada sengketa, maka KPU akan menetapkan capres, cawapres, caleg maupun calon anggota DPD terpilih.

"Tiga hari setelah ditetapkan apakah ada sengketa MK atau tidak, kalau tidak ada baru ditetapkan calon terpilihnya siapa," kata Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement