Senin 20 May 2019 15:52 WIB

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Insiden Ambruknya Sekolah

SDN 11 Pasar Baru akan direhabilitasi secara total dengan terlebih dahulu dibongkar.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Suasana lokasi usai insiden reruntuhan bangunan menimpa warung makan ketika pembongkaran gedung SDN 11 Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Foto: Mimi Kartika / Republika
Suasana lokasi usai insiden reruntuhan bangunan menimpa warung makan ketika pembongkaran gedung SDN 11 Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat tengah melakukan proses penyidikan terhadap insiden meninggalnya pemilik warung makan akibat tertimpa bongkaran gedung SDN 11 Pasar Baru. Sekolah itu akan direhabilitasi secara total dengan terlebih dahulu dibongkar.

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Ade Candra mengatakan, pihaknya telah mengamankan delapan orang pekerja pembongkaran sekolah. Mereka terdiri dari operator alat berat, kernet, mandor, pelaksana proyek, dan empat buruh harian lepas.

"Tapi sementara untuk hari ini mungkin baru empat orang yang akan kita naikkan tersangka, ya hari ini," ujar Ade saat ditemui Republika di kantornya, Senin (20/5).

Empat tersangka itu diantaranya AK (operator), AM (mandor), SI (pelaksana Proyek), dan FS (kenek). Ia menjelaskan, selanjutnya kepolisian akan memanggil tim laboratorium forensik (labfor) untuk memeriksa pelaksanaan proyek.

Terkait proyek proses pembongkaran SD dari mulai siapa yang memberikan tender, pemenang tender, hingga pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP). Sementara itu, kata Ade, pengerjaan pembongkaran sekolah dihentikan sementara selama proses penyidikan.

"Untuk pembongkarannya sementara karena masih proses penyidikan kita hentikan dulu. Kita usahakan secepatnya sampai permasalahan ini clear, jelas, baru bisa dilanjutkan kembali," tuturnya.

Ade memaparkan, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 360. Tersangka diduga lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Ade menjelaskan, pekerja dinilai lalai karrna tidak mengecek adanya orang di sekitar area kerja yang akan terkena risiko. Meski sebelumnya mereka telah menginformasikan kepada masyarakat dan pemilik warung bahwa akan ada pengerjaan pembongkaran bangunan.

Namun, pada hari pelaksanaan pembongkaran, para pekerja tidak melakukan pengecekan ulang. Untuk memastikan tak ada orang yang bisa terkena bahaya akibat kegiatannya.

"Jadi kalau sebenarnya mereka melakukan pengecekan sebelum pelaksanaan kerja, kemungkinan tidak ada peristiwa seperti ini. Mereka bisa memperikirakan risiko kalau untuk penggunaan alat berat apa risikonya, safety gimana, mereka harusnya paham," tutur Ade.

Sebelumnya, bagian bangunan SDN 11 Pasar Baru runtuh saat proses pembongkaran untuk rehabilitasi total pada Ahad (19/5) sekitar 10.30 WIB. Bongkaran itu menimpa warung makan sehingga pemilik yang berada di dalamnya, Lestari Ningsih (59) meninggal dunia. Selain Ningsih, dua orang luka-luka yakni Wardah (34) dan Yubianto Suparta (65). Keduanya mengalami luka cukup parah dibagian kepala hingga patah tulang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement