REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Soesilo Aribowo, pengacara Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) mengaku kecewa terkait jadwal sidang praperadilan yang diajukan kliennya, ditunda sampai empat pekan. Sofyan adalah tersangka korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Sebenarnya hari ini saya sangat berharap pada KPK untuk bisa hadir dalam sidang praperadilan, tetapi tadi membaca surat dari KPK meminta penundaan selama empat minggu," kata Soesilo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana praperadilan Sofyan pada Senin ini. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Agus Widodo.
"Artinya, sampai selesai libur Lebaran. Kami sebenarnya menginginkan kalau bisa ditunda seminggu saja atau kurang dari seminggu saya kira cukup. Ya, sebenarnya kecewa karena kami ingin proses ini cepat agar Pak Sofyan bisa tahu status tersangkanya," ujar Soesilo.
Ia pun mengharapkan agar KPK jangan sampai melakukan penahanan terhadap kliennya itu saat proses praperadilan masih digelar. "Harapan saya selama proses praperadilan ini, jangan ada semacam penahanan karena praperadilan ini belum diputuskan," kata Soesilo.
Selain itu, kata dia, permohonan praperadilan yang diajukan Sofyan bukan suatu perlawanan terhadap lembaga antirasuah itu. "Sekali lagi, ini bukan melawan KPK, tetapi klien saya mencoba bertanya dasar penetapan tersangka ini," ujar dia.
Dalam sidang, memang hanya dari pihak pemohon yang hadir. Sedangkan KPK yang diwakili tim Biro Hukum tampak tak hadir.
KPK sudah mengirimkan surat kepada PN Jakarta Selatan pada Jumat (17/5) meminta waktu sekitar empat pekan untuk penjadwalan ulang sidang praperadilan. Hakim tunggal Agus Widodo pun memutuskan sidang perdana praperadilan Sofyan akan digelar pada Senin (17/6).
Sofyan merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada Rabu (8/5) dengan nomor perkara: 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi cq pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidak penetapan tersangka.
Sofyan Basir Terseret Kasus PLTU Riau-1