Senin 20 May 2019 00:20 WIB

Situng KPU 90,4 Persen, Jokowi-Maruf Unggul 15,7 Juta Suara

Data hingga saat ini sudah mencakup 736.001 tempat pemungutan suara (TPS).

Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) -- ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) -- ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU RI) Ahad (19/5) pukul 23.30 WIB mencatat perolehan suara pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin sebesar 77.204.108 suara. Angka itu menunjukkan pasangan nomor urut 01 ini unggul 15,7 juta suara dari perolehan suara pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar 61.465.216 suara.

Data Situng ini berdasarkan data www.pemilu2019.kpu.go.id yang dipantau di Jakarta. Data hingga saat ini sudah mencakup 736.001 tempat pemungutan suara (TPS) atau 90,45 persen dari total 813.350 TPS di dalam dan luar negeri. Secara persentase, pasangan Jokowi-Maruf Amin meraih 55,67 persen suara. Sedangkan Prabowo-Sandiaga meraup 44,33 persen suara.

Baca Juga

Dari 34 provinsi di Tanah Air, menurut data Situng, delapan provinsi telah menyelesaikan penyalinan data Formulir C1, yakni Bengkulu, Bangka Belitung, Bali, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Dari delapan provinsi itu, Jokowi-Maruf unggul di Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Barat. Sementara Prabowo-Sandi unggul di Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara.

KPU memberikan penyanggahan atau disclaimer bahwa data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. KPU menegaskan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka. Adapun data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya atau sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selain itu, apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement