Ahad 19 May 2019 14:33 WIB

Bawaslu Bahas Sejumlah Temuan Soal PSU Kuala Lumpur

Bawaslu meminta dugaan dan kejanggalan bisa diungkapkan sehingga bisa ditangani.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang membahas sejumlah temuan terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur.  Bawaslu meminta adanya dugaan dan kejanggalan bisa diungkapkan sehingga bisa ditangani.

"Kami menunggu terhadap proses laporan. Yang sekarang sedang kami bahas dengan Panwaslu LN, siang tadi sebelum rapat (rekapitulasi) sudah ketemu dengan Panwaslu LN, untuk menyikapi bagaimana tindakan Bawaslu dan posisi Bawaslu saat rekapitulasi PPLN Wilayah Kuala Lumpur," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng,  Jakarta Pusat,  Ahad (19/5).

Baca Juga

Ftitz melanjutkan, setiap dugaan perlu dibuktikan dan didukung pernyataan saksi.  Terlebih jika ada saksi yang mengajukan keberatan pada saat rekapitulasi. 

"Sehingga nanti, kami akan mendengarkan pada saat rapat rekapitulasi, bisa dicocokan atau bisa diajukan pelapor penanganan administrasi di Bawaslu. Maka nanti kami tunggu bagaimana situasinya," kata dia.

Namun, Fritz menegaskan, tetap ada sejumlah isu yang digarisbawahi oleh Bawaslu. Pertama, adanya keberatan dari benerapa parpol.

Kedua, adanya tata cara yang salah terkait prosedur penghitungan, penerimaan surat suara, dan surat suara yang dipergunakan dan pada saat proses penghitungan. "Terkait misalnya ada dugaan mengenai penggelembungan dan senagainya perlu kembali ditegaskan mengenai suara rekapitulasi ataupun sengketa mengenai hasil suara itu berada di MK,  Bawaslu fokus pada apakah cara penghitungannya tata cara administrasi rekapitulasi nya sudah sesuai atau tidak," kata Fritz. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement