Ahad 19 May 2019 12:21 WIB

Polisi Tangkap Guru SD yang Ancam Bunuh Jokowi

Oknum guru SD ini juga menghina tokoh-tokoh lain

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nidia Zuraya
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Pamekasan, Madura, bernama Chairil Anwar. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan lantaran mengancam membunuh Presiden Joko Widodo melalui akun Facebooknya.

Barung menyatakan, selain menghina presiden, melalui akun Facebook atas nama Putra Kurniawan, Chairil juga turut menghina tokoh-tokoh lain. "Dia menghina Menkopolhukam dan menghina Presiden Jokowi. Kita akan rumuskan ke ahli bahasa dan pidana setelah ini," ujar Barung saat menggelar komferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Ahad (19/5).

Baca Juga

Masih lewat postingan di dinding Facebooknya, lanjut Barung, Chairil juga menantang polisi untuk menangkapnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Barung, pelaku mengaku, mengancam presiden karena ikut-ikutan ramainya politik.

Namun demikian, polisi masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya mengatakan, pelaku ditangkap setelah kepolisian mendapat laporan terkait adanya ujaran kebencian terhadap presiden pada 9 Mei 2019.

"Kita profiling ternyata memakai akun Putra Kurniawan, guru SD honorer. Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei, kami menangkap di tempat kerjanya di sebuah SD," katanya.

Sementara itu, pelaku pengancam Chairil Anwar mengungkapkan, dia memposting ujaran kebencian dan mengancam presiden hanya untuk ikut-ikutan. Artinya, dia sama sekali tidak memahami postingan tersebut akan menyeretnya berurusan dengan hukum.

"Ikut-ikutan politik saja," katanya singkat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dua pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Adapun ancaman hukumannua yakni maksimal enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement