Sabtu 18 May 2019 21:19 WIB

Bawaslu Catat 8.000 Temuan dan Laporan Pascapemungutan Suara

Laporan dan temuan itu menjadi penyebab diadakannya pemungutan suara ulang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Kantor Bawaslu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kantor Bawaslu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada sekitar 8.000 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu pascapemungutan suara. Itu menyebabkan adanya pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan, dan pemungutan suara susulan.

"Ada sekitar 8000-an laporan dan temuan. Paling banyak temuan sehingga menghasilkan 2.000-3.000 lebih pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan susulan," ujar Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, pada diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5).

Baca Juga

Ada beberapa hal yang membuat itu terjadi. Soal penyebab pemungutan suara lanjutan dan susulan dilakukan, hal itu terjadi karena adanya logistik yang terlambat dan tertukar saat hari H pemungutan suara.

"Terjadi hal itu sehingga kemudian dilakukan lanjutan dan berhasil," jelasnya.

Salah satu masalah yang ia sebutkan, yakni terkait beredarnya video kecurangan saat pemungutan suara. Ada laporan yang mengyatakan KPPS sedang memasukkan surat suara ke kotak suara. Tapi, setelah diverifikasi, itu kertas suara milik pemilih disabilitas atau pemilih yang sedang sakit.

"Setelah kita tanyakan rupaya suara-suara itu suara disabilitas yang perlu dibantu atau orang sakit yang didatangi lalu surat suaranya dimasukkan ke kotak suara," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement