Sabtu 18 May 2019 13:55 WIB

BPN Klaim Seluruh Langkah Penolakan Pemilu Konstitusional

BPN hanya akan mengambil langkah konstitusional tolak hasil pemilu.

Rep: Ronggo Astungkoro / Red: Nashih Nashrullah
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Ahad (17/3).
Foto: Ronggo Astungkoro/Republika
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Ahad (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan komitmen mereka untuk mengambil langkah-langkah konstitusional terkait pemilu. 

Soal pemilihan presiden (pilpres), mereka akan fokus melaporkan temuan mereka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum memutuskan maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. 

Baca Juga

"Seluruh langkah kami konstitusional. Kami memilih, urusan pilpres kita fokus sementara ini di Bawaslu. Terus terang, kita belum terpikir ke MK," tutur juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5). 

Langkah tersebut berbeda ketika BPN Prabowo-Sandi membicarakan urusan pemilihan legislatif (pileg). Untuk pileg, Andre menerangkan, pihaknya akan mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK. "Ada beberapa dapil yang kita bawa ke MK. Jadi jelas langkah-langkahnya sangat-sangat konstitusional," kata dia. 

Dia menjelaskan, pendekatan penyelesaian permasalahan pilpres dan pileg berbeda karena beberapa alasan. Alasan itu, yakni adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Dia menyebut yaitu indikasi pelibatan aparat keamanan untuk memaksa kepala daerah dan kepala desa mendukung petahana serta adanya indikasi mobilisasi BUMN dan aparatur sipil negara (ASN) itu ada di pilpres, bukan pileg.  "Jadi pendekatannya berbeda. Tapi itu kan cara-cara konstitusional," jelasnya.  

Senada dengan yang diberitakan sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi tidak menutup kemungkinan akan membawa hasil pilpres ke MK. Saat ini, mereka menempuh jalur sesuai konstitusional di Bawaslu. 

"Belum. Ini kan pilpres sedang diajukan di sini (Bawaslu) dan ada beberapa mekanisme, bisa Bawaslu dan MK," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, usai sidang di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).  

Dia menjelaskan, sebelum proses penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai, BPN mengambil langkah sesuai konstitusi di Bawaslu. Itu dilakukan dengan harapan sebelum penghitungan selesai, ada gugatan yang diputus oleh Bawaslu. "Tapi kalau tidak, kami akan rapatkan dan bicarakan lagi setelah rekapitulasi," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement