REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mengeluarkan imbauan kepada perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Perusahaan yang tak membayarkan THR akan mendapat sanksi tegas berupa penundaan pelayanan terhadap perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, jumlah perusahaan yang ada di wilayah ini mencapai 1.750 perusahaan. Saat ini, instansinya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pemberian THR bagi karyawan. Paling lambat, THR diberikan pada H-7 Lebaran.
"Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, maka siap-siap disanksi," ujar Suroto, kepada Republika.co.id, Jumat (17/5).
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tidak pernah ada konflik antara karyawan dengan perusahan gara-gara THR. Dengan begitu, seluruh perusahaan sudah memenuhi kewajibannya untuk membayarkan tunjangan hari raya bagi para karyawannya.
Kalaupun ada masalah, lanjut Suroto, bukan tidak membayarkan THR melainkan penundaan pembayaran besaran THR. Pada 2018 lalu, ada satu perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR secara penuh.
"Perusahaan itu, hanya sanggup membayar THR setengahnya. Lalu, setengahnya lagi dibayarkan di bulan berikutnya setelah Lebaran. Jadi, tidak ada konflik," ujarnya.