Sabtu 18 May 2019 05:11 WIB

KPK Sita 12 Kendaraan Bupati Hulu Sungai Tengah

KPK sudah menetapkan status tersangka untuk bupati Hulu Sungai Tengah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif  menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (6/8).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap 12 kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Kali ini, kendaraan yang disita terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah ‎ mengatakan penyitaan dilakukan sejak Rabu (15/5) hingga Kamis (16/5). Dari 12 kendaraan tersebut terdiri dari 5 mobil dan 7 unit truk molen. Dua belas kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan Martapura‎.

Baca Juga

Lima unit mobil itu diserahkan langsung oleh sejumlah perwakilan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Hulu Sungai Tengah. Sedangkan 7 truk molen disita dari pihak PT Sugriwa Agung.

"Kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/5).

Abdul Latif sebelumnya telah divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti terima suap atas pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai, dan menerima gratifikasi Rp 23 Miliar.

Setelah putusan perkaranya, KPK mengembangkan pada kasus pencucian uang. Latif kembali dijerat tersangka dan KPK langsung menyita 23 kendaraan miliknya. Kini 12 unit  kendaraan lagi yang disita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement