Sabtu 18 May 2019 01:50 WIB

Fahira: Putusan Bawaslu Harus Jadi Peringatan Keras KPU

KPU, abai melaporkan kepada publik terkait dana dan metodologi quick count

Rep: Ali Mansur/ Red: Esthi Maharani
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris menyatakan, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi peringatan keras bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu memutus KPU bersalah atas input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng) serta pendaftaran lembaga quick count. Menurut Fahira, putusan tersebut membuktikan, KPU lalai menjalankan hal paling dasar dalam penyelenggaraan pemilu yaitu melanggar tata cara dan aturan prosedural yang telah ditetapkan.

“Ini peringatan keras bagi KPU. Pelanggaran ini walau sifatnya prosedural dan terkait tata cara, tetapi bagi badan publik seperti KPU yang semua aktivitasnya dibiayai uang rakyat, seharusnya tidak boleh terjadi,” tegas Fahira dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (17/5).

Terlebih, lanjut Fahira, pelanggaran ini terkait dua pokok persoalan yang selama ini menjadi polemik berkepanjangan. Pertama soal lembaga quick count, dalam hal ini proses pendaftaran yang tidak transparan dan KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk melaporkan metodologi dan sumber dana yang mereka gunakan.

"Kedua, melanggar tata cara input data di Situng sehingga menimbulkan polemik panas di publik karena banyaknya kesalahan entry data," tambahnya.

Menurut Fahira, pusaran ketidakpercayaan sebagian publik terhadap independensi lembaga quick count yang merilis hasil pilpres adalah soal dan metodologi dan terutama sumber pendanaan. KPU, abai melaporkan kepada publik terkait dua informasi penting terkait lembaga survei ini sehingga menjadikannya polemik di tengah masyarakat.

Sementara, kesalahan entry data di Situng yang selama ini oleh KPU dianggap hal yang biasa ternyata merupakan sebuah pelanggaran. Bahkan, sambungnya, akibatnya begitu besar di masyarakat dan menguras energi bangsa ini kerena menjadi polemik panas yang berkepanjangan.

"Dalih KPU yang selama ini menyatakan Situng adalah bentuk transparansi informasi publik bisa diterima, tetapi jika kandungan informasi publik tersebut keliru," keluhnya.

Maka dengan kondisi seperti ini, bakal berpotensi melahirkan keresahan di tengah masyarakat, dan harusnya KPU memahami konsekuensi ini. Fahira mengatakan, rakyat menunggu penjelasan dan ketegasan KPU untuk segera menindaklanjuti putusan Bawaslu ini.

"KPU harus segera mengumumkan informasi terkait metodologi dan sumber dana lembaga hitung cepat dan mengaudit semua aspek Situng,” tutup Senator Jakarta ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement