Jumat 17 May 2019 18:36 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Talaud

Bupati Talaud Sri Wahyumi membantah jika barang mewang yang diberikan adalah suap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dan dua tersangka lainnya timses Sri Wahyumi bernama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Talaud tahun anggaran 2019.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 20 Mei 2019 sampai dengan 28 Juni 2019 untuk 3 tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/5).

Baca Juga

Sebelumnya, usai perpanjanham penahanan, Sri Wahyumi mengakui menerima sejumlah barang mewah dari pihak swasta. Namun, pemberian barang mewah itu diklaim Sri Wahyumi tidak berkaitan dengan jabatan melainkan rasa simpatik terhadap kepimpinannya.

"Dia senang dengan saya. Senang bukan suka. Jadi bedakan senang dengan suka. Lagian itu gak ada kaitannya dengan jabatan saya kan tinggal dua bulan. Apa yg bisa saya lakukan, kewenangan saya tinggal dua bulan," ujarnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/5).

Ia juga kembali menegaskan bahwa penangkapan dan penetapan status tersangkanya sebagai pembunuhan karakter. Dia berkelit barang bukti disita penyidik bukan dari tangannya.

"Saya merasa sebagai pembunuhan karakter untuk saya. Karena saya tidak pernah memegang barang bukti. Barang bukti pun tidak ada saya saya dibawa ke sini," tegasnya.

Sri Wahyumi ditetapkan menjadi tersangka  bersama timses Sri Wahyumi bernama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Talaud tahun anggaran 2019.

Sri Wahyumi, Benhur dan Bernard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap.

Sri Wahyumi diduga meminta Benhul mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10 persen. Kemudian, Benhul  menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.

Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10 persen dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi. Beberapa barang mewah itu yakni Handbag Chanel senilai Rp97,36 juta, Tas Balenciaga bernilai Rp32,995 juta, dan jam tangan Rolex seharga Rp224,5 juta. Adapula, anting berlian Adelle bernilai Rp32,075 juta dan cincin berlian Rp76,925 juta. Terakhir uang tunai sebesar Rp50 juta.

Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dan Benhul disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement