REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, Banten yang meninggal dominan karena kelelahan meski ada riwayat penyakit.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amirudin di Tangerang, Jumat (17/5) mengatakan, dari 14 keluarga yang ditemui termasuk di Serang menyebutkan kebanyakan menerangkan bahwa korban meninggal setelah capek bekerja.
"Ada juga yang memiliki penyakit sebelumnya, ini merupakan pengakuan dari keluarga korban yang meninggal saat bertugas pada pemilu 2019," katanya.
Amirudin mengatakan ada juga anggota KPPS itu yang memiliki kegiatan lain sebelum dan sesudah pencoblosan pada 17 April 2019. Menurut dia, pada umumnya jawaban yang diterima adalah kelelahan akibat bekerja hingga subuh tanpa ada istirahat.
Dalam pengakuan keluarga, bahwa terkadang petugas KPPS tidak sempat untuk ke rumah menemui keluarga karena sibuk bertugas saat pencoblosan hingga perhitungan suara.
Bahkan sehari sebelum pencoblosan, anggota KPPS juga sudah sibuk dengan urusan kertas suara, tenda, rapat maupun mengatur masalah konsumsi serta surat undangan C-6.
Dia mengatakan. anggota KPPS meninggal karena sakit tidak banyak dari pengakuan keluarga. Lebih dominan akibat kelelahan tanpa ada istirahat yang memadai.
Dalam catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang bahwa terdapat delapan orang yang meninggal, terdiri dari lima orang anggota perlindungan masyarakat (Linmas) dan tiga anggota KPPS.
Lima korban tersebut yaitu Anis Gunawan (38) Asmuni (64), Sarmin (55), Kartubi (68), dan Oom Komana (52).
Kemudian tiga anggota KPPS yang tutup usia saat bertugas yakni Sukarni (58), Subur (63) dan Petrus Suhadi (55).
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Imron Mahrus mengatakan pihaknya mengundang keluarga korban agar dapat memberikan keterangan penyebab kematian.
Namun pihaknya hanya mendampingi ketika Komnas HAM bertanya kepada anggota keluarga dan tidak berhak mengeluarkan pendapat.