Jumat 17 May 2019 16:34 WIB

Beri Peringatan, KPU Segera Surati Lembaga Hitung Cepat

Peringatan terhadap lembaga hitung cepat sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Arief Budiman (tengah), para Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Ilham Saputra (kiri) berbincang di sela Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua KPU Arief Budiman (tengah), para Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Ilham Saputra (kiri) berbincang di sela Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menyurati lembaga penghitungan cepat yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi kepada KPU. KPU juga akan memberikan peringatan kepada lembaga-lembaga tersebut.

"Nanti kita surati segera," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra, di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

Baca Juga

Surat itu akan dikirim untuk menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya 22 lembaga penghitungan cepat yang melaporkan sumber daya dan metodologi ke KPU tidak 15 hari pascapenghitungan cepat dilakukan. KPU, kata Ilham, akan menegur lembaga-lembaga tersebut.

"Kita sampaikan, kita tegur, kita kasih peringatan," kata Ilham.

Di samping itu, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan, pelaporan sumber daya dan metodologi seharusnya dilakukan lembaga penghitungan cepat tanpa perlu diingatkan. Ia tak setuju jika KPU disebut kurang transparan.

"Belum semua (melaporkan). Tapi kewajiban itu ada di mereka menyampaikan ke kita tanpa harus kita minta-minta harusnya. Ada pasal yang menyatakan mereka harus melaporkan ke KPU," ujar Arief di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

Arief tak setuju jika KPU disebut kurang transparan. Menurutnya, berdasarkan UU, KPU melakukan pengecekan sumber daya, metodologi, dan badan hukum lembaga penghitungan cepat yang mendaftar sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Kemudian, UU tersebut juga memerintahkan lembaga penghitungan cepat melaporkan itu semua ke KPU paling lambat 15 hari pascapenghitungan cepat. "Bukan kurang transparan kan di UU jelas mereka harus sebutkan itu," jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga penghitungan cepat. Bawaslu meminta KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement