Jumat 17 May 2019 10:32 WIB

60 Persen Masyarakat Rela Kenaikan Tarif Ojol

Pengemudi ojol rata-rata lebih puas karena pendapatannya lebih baik dari sebelumnya.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Indira Rezkisari
Pengendara ojek daring menunggu calon penumpang di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Pengendara ojek daring menunggu calon penumpang di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah melakukan survei kepada masyarakat untuk mengetahui respons dari penerapan aturan ojek daring. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan masyarakat memberikan respons cukup positif.

"Memang malau misalkan dari 100 responden, 60 orang atau 60 persen diantaranya rela tarif yang sekarang (mengalami kenaikkan) walaupun ada penambahan nilainya," kata Budi, Kamis (16/5).

Baca Juga

Selain itu, hasil positif juga didapatkan dari para pengemudi ojek daring semenjak aturan baru terkait tarif diberlakukan. Dari sisi pengemudi, kata Budi, rata-rata mendapatkan kepuasan karena hasil pendapatan lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Meskipun ada kenaikan tarif karena pengguna ojek daring harus menambah 20 persen untuk aplikator, namun menurut Budi masyarakat masih menerimanya. "Mungkin masih terjangkau, jadi artinya saya tidak tahu kalau dari pihak aplikator kalau terjadi penurunan (pengguna ojek daring)," ungkap Budi.

Semua hasil tersebut merupakan hasil survei dari Badan Litbang Kemenhub. Saat ini Kemenhub masih menunggu hasil survei kedua yang dilakukan oleh lembaga independen untuk mengetahui bagaimana respons dan pelaksanaan aturan ojek daring sebelum nantinya dievaluasi.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan untuk memperkuat aturan ojek daring yang sudah diterapkan, saat ini tengah disipkan ketentuan baru. "Sebetulnya dari sekarang juga kami sudah siapkan wording baru, revisi baru untuk PM 12 juga termasuk Kepmen 348," kata Budi.

Sejak 1 Mei 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerapkan aturan ojek online (ojol) atau daring yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Aturan tersebut diberlakulan di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Dalam PM  Nomor 12 Tahun 2019 mengatur tentang perlindungan keselamatan penggunaan sepeda motor. Sementara KM Nomor 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungn biaya jasa ojek daring.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement