Jumat 17 May 2019 02:59 WIB

Progres Gerbang Cikampek Utama Capai 70 Persen

Gerbang tol itu ditargetkan akan digunakan pada 23 Mei 2019.

Suasana pembangunan Gerbang Tol Cikampek Utama di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana pembangunan Gerbang Tol Cikampek Utama di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Proses pengerjaan gerbang tol Cikampek Utama sudah mencapai 70 persen sehingga diharapkan bisa digunakan saat arus mudik dan balik Lebaran 2019. Gerbang tol itu ditargetkan akan digunakan pada 23 Mei 2019. 

Kepala gerbang tol wilayah 3 Jakarta-Cikampek, Ahmad Zamzuri, ketika meninjau tol Cikarang Utama, Kamis (16/5), menjelaskan secara fungsi pintu tol Cikarang Utama tidak pagi melayani transaksi ketika gerbang Cikampek Utama sudah dioperasikan. PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan merelokasi Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama yang terletak di KM 29 Jalan Tol Jakarta-Cikampek ke kilometer (KM) 70 Cikampek dan KM 67 Kalihurip mulai 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB.

Baca Juga

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan mengurangi kepadatan serta antrean di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. "Untuk akses gerbang tol di sebelah barat GT Cikarang Utama atau sebelum GT Cikarang Utama, Kendaraan Golongan I tidak terdampak penyesuaian tarif tol akibat perubahan sistem transaksi," jelas General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Raddy R Lukman ditemui dalam kesempatan berbeda.

Untuk penyesuaian tarif yang dilakukan pasca perubahan sistem transaksi juga tidak berdampak signifikan di Wilayah 2 (Jakarta IC-Cikarang Barat). Tidak hanya itu, Raddy memaparkan, terjadi penurunan tarif signifikan untuk Angkutan Logistik di Wilayah 2 yang mencapai Rp2.500 untuk kendaraan Golongan III, Rp2.000 untuk kendaraan Golongan IV dan Rp4.000 untuk kendaraan Golongan V.

Namun, penyesuaian tarif berdampak pada akses gerbang tol di Wilayah 3 (setelah GT Cikarang Utama) yaitu wilayah Cikarang Barat hingga Karawang Timur yang setelah perubahan sistem transaksi menjadi sistem transaksi terbuka, berlaku tarif merata sebesar Rp12.000 untuk Golongan I.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement