Jumat 17 May 2019 02:08 WIB

THR ASN akan Dibayarkan Tepat Waktu

Selain THR, ASN juga akan mendapat gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada Juni.

Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar gembira buat aparatur sipil negara (ASN) terkait tunjangan hari raya (THR). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo menegaskan pemerintah akan membayarkan dana THR ASN, baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah, pada 24 Mei 2019. 

Pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 pada Juni 2019.  “THR diberikan seperti yang diharapkan Pak Presiden, pada tanggal 24 Mei 2019. Sebelum Hari Raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” kata Hadi Prabowo.

Sekjen Kemendagri menambahkan petunjuk teknis terkait pembayaran THR terhadap ASN di pemerintah daerah akan diterbitkan Ditjen Bina Keuangan Kemendagri pada Rabu (15/5) ini. Hal ini terkait dengan pencairan dana yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Karena memang daerah inilah yang terbeban pada APBD sehingga hari ini akan diterbitkan surat edaran dengan didasarkan pada peraturan kepala daerah yang lebih khusus,” ujar Hadi Prabowo.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin mengatakan  pada intinya pemerintah sudah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 maupun THR bisa dibayarkan tepat waktu. Terkait APBD 2019, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun 2019.

“Di dalam peraturan itu pemda sudah diminta untuk menyediakan anggaran gaji ke-13 dan THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyogyanya sudah menganggarkan di dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini,” kata dia.

Jika pemda belum menganggarkan atau sudah menganggarkan tapi tidak cukup dana untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 maka sesuai Permendagri ini karena sifatnya kebutuhan mendesak, penyediaan dananya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019.

Karo Hukum Kemendagri R Gani Muhamad menjelaskan terbitnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini akan memberikan kepastian hukum bagi daerah untuk mencairkan anggaran THR dan gaji ke-13 karena sudah dananya diakomodasi dalam APBD. “Jadi, diharapkan sudah tidak ada lagi polemik seperti tahun-tahun kemarin,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement