Jumat 17 May 2019 00:04 WIB

MER-C akan Menggugat ke Mahkamah Internasional, Ini Kata KPU

MER-C menilai KPU cenderung abai atas kasus wafatnya ratusan petugas KPPS.

Ketua KPU Arief Budiman (tengah), para Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Ilham Saputra (kiri) berbincang di sela Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua KPU Arief Budiman (tengah), para Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Ilham Saputra (kiri) berbincang di sela Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) untuk menggugat KPU dan pemerintah ke Mahkamah Internasional. MER-C menilai KPU cenderung abai atas kasus wafatnya ratusan petugas KPPS.

"Silakan saja, itu hak mereka untuk menggugat, kami tidak bisa menghentikan orang yang mau melapor atau menggugat KPU," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (16/5).

Baca Juga

Ilham mengatakan KPU juga telah melakukan lawatan ke beberapa tempat ditemukan banyak petugas KPPS meninggal dunia dan sakit. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah menyampaikan penyebab meninggalnya para petugas KPPS, Komnas HAM pun juga akan segera menyampaikan temuannya.

"Kebanyakan karena kelelahan dan punya riwayat sakit bawaan sebelum mereka jadi anggota KPPS. Ada juga yang meninggal karena kecelakaan," kata Ilham.

Ilham mengatakan, dedikasi para petugas KPPS sangat luar biasa dan jasa mereka tidak akan terlupakan. Mengenai tudingan MER-C bahwa KPU tidak serius menangani masalah tersebut, Ilham menjawab pihaknya telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Kementerian Keuangan juga menyiapkan dana tersebut, bahkan gerakan masyarakat sipil juga ikut membantu untuk mengumpulkan santunan kepada petugas KPPS.

Sebelumnya, Organisasi kemanusiaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) akan menggugat KPU dan pemerintah ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) apabila abai terhadap penanganan kasus meninggalnya petugas KPPS.

Pembina MER-C Joserizal Jurnalis dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/5) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah terkesan melakukan pembiaran dan cenderung abai terhadap korban meninggal yang berjatuhan usai penyelenggaraan Pemilu 2019. Data Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan tiap provinsi mencatat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit sudah mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa.

Jumlah korban sakit dan meninggal tersebut hasil investigasi Kemenkes di 28 provinsi per tanggal 15 Mei. Jumlah petugas pemilu yang meninggal bertambah dari empat provinsi yakni Sumatra Utara dengan jumlah petugas meninggal sembilan jiwa Sulawesi Selatan empat jiwa, Bangka Belitung satu jiwa, dan Sulawesi Barat satu jiwa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement