Kamis 16 May 2019 22:03 WIB

Pemkab Bandung ke Perusahaan: THR Harus Dibayarkan H-7

Pemkab Bandung menyurati 1.900 perusahaan terkait THR Lebaran

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengirimkan surat edaran kepada 1.900 perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR) Lebaran 1440 hijriah. Isinya tentang data perusahaan, jumlah karyawan dan THR yang harus dibayarkan H-7 hari raya Idul Fitri.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Endang Suryaman mengatakan edaran dibagi kepada empat zona. Terdiri dari zona satu wilayah Katapang, zona dua wilayah Dayeuhkolot, zona tiga wilayah Majalaya dan zona empat wilayah Rancaekek.

"Edaran tersebut, kami bisa mengetahui berapa jumlah perusahaan, pekerja dan jumlah THR yang harus diberikan di tiap wilayah,” ujarnya, Kamis (16/5). Menurutnya, hal itu akan mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pendataan.

Sebab jumlah sumber daya manusia pada dinas ketenagakerjaan terbatas. “Kami hanya tujuh orang, total perusahaan di Kabupaten Bandung berjumlah 1.900 perusahaan. Jadi tidak mungkin harus mendata satu per satu ke lapangan,” katanya.

Dirinya menambahkan, pihaknya telah mendirikan posko pengaduan THR. Sejauh ini menurutnya, sedikit menerima laporan dari pekerja terkait keterlambatan pembagian THR. Menurutnya, pekerja bisa mendatangi posko pengaduan apabila terjadi keterlambatan pembagian THR.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan pengusaha wajib memberikan THR hari raya Idul Fitri. Menurutnya, bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total nilai THR yang harus dibayar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement