REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Rencana untuk menormalisasi Kali Bekasi telah disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun ada satu hal yang menggajal, yakni belum dilakukannya pembebasan lahan di bantaran kali alam itu.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) pada Kemeterian PUPR, Bambang Hidayah, mengatakan, upaya revitalisasi Kali Bekasi yang mebentang di tiga wilayah berbeda itu memang akan difokuskan terlebih dahulu di Kota Bekasi. "Tapi pengerjaanya juga tergantung kesiapan pembebasan lahan," kata Bambang kepada Republika.co.id, Kamis (16/5).
Ia mengatakan, dirinya telah melayangkan surat ke Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi pada pekan lalu. Namun, kata dia, hingga sekarang belum ada tanggapan dari Wali Kota ataupun Wakil Wali Kota Bekasi.
"Kita mohon agar bisa dijamin pembebasan lahannya," ucap Bambang.
Bambang menjelaskan, pembebasan lahan untuk normalisasi itu disepanjang Kali Bekasi yang berada di wilayah administrasi Kota Bekasi. Pembabasan lahannya di kiri dan kanan sungai.
Dengan pembebasan lahan saja, kata dia, mungkin daya tampung Kali Bekasi sudah bisa meningkat, apalagi dilakukan normalisasi. Menurut Bambang, jika pemkot sudah bisa menjamin pembebasan lahan yang dibutuhkan, maka permasalahan terekait dana untuk penggantian tanah warga bisa dibicarakan dengan pihak Kemeterian.
Jika pemkot tak memilki kesanggupan dana, ia melanjutkan, maka wali kota bisa membicarakannya dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono agar bisa dibuat skema pembayaran bersama. Bambang juga menyebutkan, jika jaminan pembebasan lahan sudah ada dan bisa segera dilaksanakan, maka pihaknya dipastikan bisa mulai menormalisasi Kali Bekasi pada tahun 2020.