Kamis 16 May 2019 18:17 WIB

Tim KPK Datangi Polda Lampung

KPK sedang gencar melakukan sosialisasi penarikan pajak alat berat di Lampung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tim Koordinasi Wilayah (Korwil) III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung, Kamis (16/5). Belum dapat konfirmasi yang resmi terkait kasus dan perkara apa kedatangan tim KPK dalam aktivitasnya di polda tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/5), tidak mengetahui kedatangan tim dari KPK dan dalam urusan apa. “Kunjungan KPK kami belum tahu,” kata Pandra, sapaan Zahwani Pandra Arsyad, yang baru beberapa bulan menjabat kabid Humas Polda Lampung.

Baca Juga

Ia tidak mengetahui keberadaan tim KPK di Mapolda Lampung dan bertugas di ruangan apa. Yang jelas, ungkap dia, saat ini Polda Lampung lagi membahas dan mempersiapkan acara pisah sambut wakapolda Lampung.

Menurut dia, dalam program yang telah berjalan, kunjungan KPK barangkali terkait dengan sinergitas KPK dan Polda Lampung dalam memberantas tidak pidana korupsi. Sinergitas tersebut, kata dia, sangat penting untuk mengungkap dan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Lampung.

Sebelumnya, KPK gencar melakukan sosialiasi soal penarikan Pajak Alat Berat (PAB) pada perusahaan-perusahaan besar di Provinsi Lampung, Kamis (16/5). Dalam tindakannya, KPK menggandeng Kejati dan Polda Lampung untuk berkeliling menagih PAB ke sejumlah perusahaan besar yang masih membandel.

KPK mendorong dalam menjalan fungsi  kejati dan polda dalam menagih wajib pajak yang masih membandel. Perusahaan wajib pajak tersbut akan dimintasi keterangan soal PAB, dan bila tetap membandel makan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Hamartoni Ahadis telah mengirimkan salinan surat dari Kementrian Keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar di Lampung terkait dengan PAB. Surat tersebut ditujukan kepada PT Gula Putih Mataram, yang sebelumnya sempat menolak adanya penarikan PAB saat KPK mendatangi kantor perusahaannya.

Menurut Hamartoni, dengan adanya surat dari Kemenkeu, seluruh perusahaan yang beroperasioanal di Lampung dan memiliki alat berat, segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Sebab regulasi sudah tertulis dengan jelas di dalam surat Kemenkeu tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement