Kamis 16 May 2019 16:43 WIB

BPN Masih Buka Peluang Ajukan Gugatan ke MK

Saat ini, BPN menempuh jalur konstitusional di Bawaslu.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak menutup kemungkinan akan membawa hasil pemilihan presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, mereka menempuh jalur sesuai konstitusional di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Belum. Ini kan pilpres sedang diajukan di sini (Bawaslu) dan ada beberapa mekanisme, bisa Bawaslu dan MK," ujar Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, usai sidang di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Baca Juga

Ia menjelaskan, sebelum proses penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai, BPN mengambil langkah sesuai konstitusi di Bawaslu. Itu dilakukan dengan harapan sebelum penghitungan selesai, ada gugatan yang diputus oleh Bawaslu.

"Tapi kalau tidak, kami akan rapatkan dan bicarakan lagi setelah rekapitulasi," terangnya.

Ia menuturkan, sejauh ini, BPN telah mengambil langkah sesuai dengan konstitusi. Pihaknya mengambil langkah hukum yang dirasa perlu untuk dilakukan. Hal itu sesuai dengan yang dikatakan oleh Prabowo.

"Pak Prabowo selalu bilang ke kami agar selalu ambil celah hukum sedikit apa pun agar kemudian menyikapi ketidakadilan kecurangan yang ada," kata dia.

Ia juga mengatakan, BPN menolak penghitungan suara di KPU, mencakup pilpres maupun pileg. Terkait pileg, kata dia, terjadi dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di beberapa daerah. Untuk pileg, akan diselesaikan di MK.

"Dalam pilpres saat ini kami sedang melalukan upaya seperti di Bawaslu. Masih ada tiga laporan kami lagi dengan tuntutan Bawaslu mendiskualifikasi," jelasnya.

Pernyataan Sufmi berbeda dengan Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil kemarin menegaskan, pihaknya tidak akan menempuh jalur gugatan sengketa pemilu ke MK.

"Karena ada distrust, kami memutuskan tidak akan melakukan gugatan ke MK," kata  Dahnil, ketika ditemui sesaat setelah Diskusi ''Lawan Kecurangan Pilpres 2019 Terstruktur, Sistematis & Masif'', di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Kehilangan rasa kepercayaan terhadap lembaga hukum, kata Dahnil, terjadi setelah menjalani segala proses tahapan pemilu. Mulai dari proses kampanye, pencoblosan, hingga pascapencoblosan yang diduga dipenuhi dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Terus terang, kami melihat proses hukum yang sudah kami lalui, mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, pascapencoblosan, kami kehilangan distrust proses hukum," kata mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement