REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di sistem informasi penghitungan suara (Situng). Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto, Andre Rosiade, menuturkan bahwa hal itu semakin menegaskan KPU melakukan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme dalam tahapan pemilihan umum.
Andre juga membantah anggapan sebagian pihak yang mengatakan bahwa kubu 02 tidak melakukan cara-cara yang konstitusional. "Jadi jelas bahwa kami melakukan penolakan ini dengan cara-cara konstitusional bukan dengan cara makar seperti narasi yang dibangun selama ini oleh kubu yang tidak bertanggung jawab," kata Andre, Kamis (16/5).
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan bahwa KPU secara sah bersalah melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di sistem informasi penghitungan suara (Situng). Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng.
"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Bawaslu juga berkesimpulan, keberadaan Situng hendaknya dipertahankan. Situng digunakan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat.
Pada awal Mei lalu, Ketua Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan sistem informasi penghitungan (situng) KPU ke Bawaslu, Kamis (2/5) lalu. BPN menuntut penghitungan hasil Pemilu 2019 dilakukan secara manual.