Kamis 16 May 2019 14:12 WIB

Dinilai Melanggar, KPU Bersyukur Bawaslu tak Setop Situng

KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur penginputan data Situng.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menghargai keputusan bawaslu yang tidak memerintahkan penghentian penayangan Situng KPU.  Menurutnya, putusan Bawaslu sejalan dengan prinsip rekapitulasi resmi hasil pemilu yang manual dan berjenjang.

"Menanggapi putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar administrasi dalam hal Situng, maka KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tigginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik," ujar Pramono kepada wartawan, di Kantor KPU,  Menteng, Jakarta Pusat,  Kamis (16/5).

Baca Juga

KPU pun menilai Bawaslu telah memahami sepenuhnya fungsi penting Situng sebagai media informasi bagi masyarakat. Jadi Situng bukan hanya dipandang berguna untuk paslon atau peserta pemilu saja. "Situng penting untuk mengetahui hasil-hasil pemilu dari seluruh wilayah Indonesia," tegas dia. 

Kemudian, terkait perintah Bawaslu agar KPU melakukan perbaikan prosedur dan tata cara Situng, juga sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk melakukan koreksi jika ada laporan atau temuan salah input data. Sejak awal KPU menegaskan bahwa mereka terbuka atas laporan dan masukan publik. Jika informasi itu benar, maka KPU siap melakukan perbaikan.

"Putusan Bawaslu sebenarnya menegaskan bahwa proses penetapan hasil pemilu bukanlah melalui Situng, karena pemilu kita masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang dan manual, " tambah Pramono. 

photo
Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu tahun 2019 KPU Se-Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, (20/4).

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur penginputan data dalam Situng.  Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki hal tersebut.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis.

Dengan demikian,  Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng. Pada kesimpulan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu No. 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 itu disebutkan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement