REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) keberatan atas tudingan makar yang dialamatkan pada Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. PAN pun meminta polisi tak sembarangan menggunakan pasal tersebut.
“Tuduhan itu tentu sangat tidak beralasan dialamatkan kepada pak Amien Rais. Kecintaan beliau pada bangsa dan negara ini tidak perlu diragukan lagi. Kalau ada perbedaan pilihan politik, bukan berarti beliau mau menjatuhkan pemerintahan yang sah," kata Wasekjen PAN, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).
Saleh menilai, narasi yang disampaikan Amien justru diorientasikan pada kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat. PAN pun mempertanyakan poin apa yang dituduhkan pada Amien sehingga dituduh hendak melakukan makar.
Saleh pun berbicara soal terminologi penggunaan istilah people power. Menurut dia, frasa itu tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan pemerintahan. Saleh menyebut, people power itu dimaknai dalam konteks penyampaian suara dan aspirasi rakyat di ruang publik, yang dilindungi oleh undang-undang.
"Polisi perlu melihat dan mengkaji secara utuh terkait pelaporan seseorang atas tuduhan makar. Pasalnya, tuduhan makar itu sangat serius. Itu menggugat eksistensi nasionalisme seseorang," kata dia.
Saleh menambahkan, tindakan saling melaporkan dinilai akan semakin menambah ketegangan pada tingkat akar rumput. Mengingat, saat ini semua pihak sedang menunggu hasil pemilu yang baru saja dilaksanakan. Persoalan ada yang menyampaikan komplain, pengaduan, dan protes, itu pun menurut Saleh, sebagai bagian dari proses yang harus dilalui.
Menurut Saleh, masuk akal jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu. Mereka juga sah menyampaikan komplain, protes, dan pengaduan.
"Selama itu semua dilakukan dengan cara-cara damai, tentu aparat keamanan harus memberikan perlindungan. Itulah salah satu manifestasi dari demokrasi” kata anggota Komisi IX DPR RI itu menambahkan.
Sebelumnya calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarita atau Dewi Tanjung melaporkan politisi senior PAN Amien Rais dan kawan-kawannya terkait ujaran people power ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini saya bersama tim lawyer melaporkan Amien Rais dkk dalam hal ini ada HRS (Habib Rizieq Shihab) dan Bachtiar Nasir. Perkaranya sama dengan yang kami sangkakan pada Eggi Sudjana yakni kasus makar people power," kata Dewi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).
Pelaporan Amien Rais, kata Dewi, berkaitan dengan orasi politikus senior PAN itu di depan KPU pada 1 Maret 2019. Adapun, pelaporan pada Rizieq Shihab, ujar Dewi, adalah berdasarkan video yang beredar luas di grup Whatsapp di mana Imam Besar FPI tersebut menyerukan people power dan meminta Presiden Jokowi turun.