Kamis 16 May 2019 08:32 WIB

Longsor Putus Akses Jalan Desa di Parakansalak Sukabumi

Bencana longsor menerjang Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi longsor
Foto: dok. BPBD Kab Bandung
Ilustrasi longsor

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Bencana longsor menerjang Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi Rabu (16/5) sore. Dampaknya jalan amblas akibat gorong-gorong di bawahnya tergerus longsor.

Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, longsor tepatnya terjadi di Kampung Cikupa RT 02 RW 06 Desa Lebaksari Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi pada Rabu (15/5) sekitar pukul 15.15 WIB. Jalan tersebut menghubungkan Desa Lebaksari dengan Desa Sukatani Kecamatan Parakansalak.

Baca Juga

"Akibat hujan deras dan angin kencang mengakibatkan gorong-gorong amblas memutus jalan kabupaten penghubung antar desa dan kecamatan," ujar Koordinator Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi Daeng Sutisna kepada wartawan Kamis (16/5).

Lokasi jalan putus berada di Kampung Cileuleuy Desa Sukatani, Kecamatan Parakansalak. Jalan yang longsor mencapai panjang 10 meter dan lebar 6 meter serta tinggi 8 meter sehingga akses lalu lintas terputus dan tidak bisa dilintasi kendaraan baik sepeda motor maupun mobil.

Daeng menuturkan, petugas di lapangan sudah berupaya melakukan upaya penanganan. Harapannya jalan yang terputus tersebut bisa segera ditangani oleh instansi terkait. Sehingga, lanjut Daeng, jalan terputus tersebut bisa kembali dilalui oleh warga. Terlebih jalan tersebut merupakan akses utama bagi warga di wilayah tersebut.

Kerugian akibat bencana tersebut mencapai Rp 300 juta. Bencana tersebut tidak menyebabkan korban jiwa.

Sebelumnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang siaga darurat bencana banjir dan longsor pada 1 Nopember 2018 lalu. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat penanganan bencana di lapangan.

Ketentuan itu yakni Keputusan Bupati Nomor 360/Kep.620-BPBD/2018 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah di Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2019. Masa berlakunya status tersebut mulai 1 Nopember 2018 hingga 31 Mei 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement