REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memastikan pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) atau Stadion Persija di Taman BMW, Jakarta Utara tetap berjalan. Hal itu menjawab terkait sengketa lahan gugatan administrasi PT Buana Permata Hijau.
"Tetap jalan terus, teman Persija jangan khawatir. Instagram saya penuh semalam. Yang digugat adalah BPN (Badan Pertanahan Nasional) bukan DKI. DKI sudah menang," ujar Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan administrasi PT Buana Permata Hijau atas sertifikat hak pakai (SHP) lahan tersebut terhadap Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Dalam kasus ini, Gubernur DKI Jakarta turut menjadi tergugat intervensi.
Anies menjelaskan, perkara di PTUN terkait administrasi saja sedangkan perkara atas tanah Taman BMW sudah sah milik Pemprov DKI Jakarta. Hal itu, kata dia, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri yang dimenangkan Pemprov DKI atas PT Buana Permata Hijau beberapa waktu lalu.
"Jadi ada dua perkara di pengadilan, satu di pengadilan negeri dimana DKI berlawan dengan PT Buana. Di pengadilan negeri diputuskan tanah itu sah milik DKI Kemudian yang kedua adalah PT Buana melalui PTUN menggugat proses administrasi di BPN," jelas Anies.
Sehingga, lanjut dia, putusan PTUN sebelumnya hanya terkait proses administrasi. Akan tetapi, materi atas kepemilikan tanah sudah dimenangkan dan sah milik Pemprov DKI.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan BPN, bahwa BPN akan melakukan banding atas putusan dikabulkannya gugatan itu. Sementara, Pemprov DKI akan mengajukan intervensi terhadap perkara tersebut. Anies pun berharap, BPN juga akan memenangkan perkara.
"Secara administrasi kemarin digugat di PTUN, BPN nanti yang akan banding bukan kita karena kita tidak tergugat. Yang digugat adalah BPN jadi dia yang banding. Kalau kami sudah menang di pengadilan," lanjut Anies.
Ia juga meminta doa dari para pendukung Persija, Jakmania, untuk kelancaran pembangunan stadion. Sehingga gangguan seperti itu tak terjadi di kemudian hari.
Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau (Buana) Damianus Renjana membantah pernyataan bahwa Pemprov DKI memenangkan perkara perdata melawan PT Buana. Justru, kata dia, PT Buana Permata Hijau memenangkan perkara terkait dengan Pemprov dalam hal ini Badan Pengawas Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan (BP3L) Sunter DKI.
"Kita waktu itu menggugat BP3L Sunter dan gugatan dikabulkan, proses konsinyasi dinyatakan batal demi hukum dan tanah itu dinyatakan milik PT Buana," kata Damianus saat dihubungi Republika, Rabu.
Ia menjelaskan, pada tahun 1994, BP3L Sunter melakukan pembebasan lahan di tanah. Ketika itu tak diketahui bahwa pembebasan lahan itu juga termasuk milik PT Buana. Ia melanjutkan, hal itu baru diketahui PT Buana ketika akan menggunakan lahan tersebut.
Akan tetapi, pihak Pemprov DKI mendatangi PT Buana dan menyatakan bahwa lahan tersebut miliknya setelah dilakukan proses pembebasan lahan. Sehingga pada tahun 2017, PT Buana mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebab, pihak Pemprov DKI dinilai tak mentaati proses hukum yang berlaku sesuai Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dalam hal itu, kata Damianus, pihak Pemprov tak melibatkan PT Buana selaku pemilik lahan dalam proses pembebasan lahan.
Menurutnya, Pemprov DKI hanya menitipkan uang tersebut melalui pengadilan. Hingga PT Buana dinyatakan sebagai pemegang hak atas tanah luas 69,472 meter persegi yang terletak di RT 10/RW 008 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 7 September 2017. Putusan Perkara Nomor 304/Pdt G/2017/PN.Jkt.Utr itu, digunakan PT Buana untuk mengajukan gugatan atas dua sertifikat hak pakai di sebagian lahan yang akan dibangun Stadion Persija.
Damianus mengatakan, sertifikat hak pakai itu dinilai tak sesuai aturan karena diterbitkan di atas yang menurut putusan masih milik PT Buana. Sehingga dalam persidangan putusan pada Selasa (14/5), gugatan PT Buana dikabulkan PTUN Jakarta, dengan menyatakan batal dua sertifikat hak pakai yang telah diterbitkan.
Dua sertifikat hak pakai itu antara lain Sertifikat Hak Pakai Nomor 314/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus, Surat Ukur tanggal 9 Agustus 2017, Nomor 00369/Papanggo/2017, luas 29,256 meter persegi. Dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 315/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus, Surat Ukur tanggal 9 Agustus 2017, Nomor 00368/Papanggo/2017, luas 66,99 meter persegi.
Keduanya disebutkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Akan tetapi, putusan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena pihak tergugat akan mengajukan banding.
"Tetapi kalau Pemda DKI tetap ingin menggunakan tanah itu maka kita mengharapkan hentikan proses pembangunan, dan mari kita duduk bersama bebaskan tanah itu sesuai aturan-aturan yang berlaku," jelas Damianus.
Sementara, dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara pemegang hak atas tanah dalam Perkara Nomor 304/Pdt G/2017/PN.Jkt.Utr belum ada putusan berkekuatan hukum yang tetap. Sebab, Pemprov DKI bersama penggugat II mengajukan banding pada 6 April 2018.