REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan sudah memberikan surat edaran kepada pemerintah daerah. Isinya adalah imbauan agar pemda menganggarkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.
Hal itu disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu (15/5). Pada intinya Pemerintah sudah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 maupun THR bisa dibayarkan tepat waktu. Terkait APBD 2019, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun 2019.
“Di dalam peraturan itu Pemda sudah diminta untuk menyediakan anggaran gaji ke-13 dan THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyogyanya sudah menganggarkan di dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini,” katanya.
Mendagri Tjahjo Kumolo
Pemda juga dapat mengubah penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019 untuk dua hal tadi. Langkah ini ditempuh seandainya belum menganggarkan atau sudah menganggarkan tapi tidak cukup dana untuk membayarkan THR dan gaji ke-13.
“Karena itu, kita harapkan dengan keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini tidak ada daerah lagi yang merasa kesulitan di dalam penyediaan anggaran,” tuturnya.
Kemendagri menyatakan terbitnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini akan memberikan kepastian hukum bagi daerah untuk mencairkan anggaran THR dan gaji ke-13 karena sudah dananya diakomodasi dalam APBD. “Jadi, diharapkan sudah tidak ada lagi polemik seperti tahun-tahun kemarin,” tuturnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait sanksi kepada kepala daerah yang tidak mau menganggarkan maupun mencairkan dana THR, Sekjen Kemendagri menegaskan, ada sanksinya aturan yang berlaku.
“Pasti ada sanksinya karena ini kebijakan nasional dan ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan para pensiunan.Sehingga ini harus dilaksanakan dengan benar, sanksinya sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017, itu sanksinya ada tahapan dimulai dari teguran satu, dua dan tiga dan sebagainya,” tuturnya.