Rabu 15 May 2019 19:18 WIB

Kemendagri Pastikan THR Dibayarkan Tepat Waktu

Gaji ke-13 PNS akan dibayarakan tepat waktu.

Red: EH Ismail
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di kantornya Jakarta
Foto: Puspen Kemendagri
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di kantornya Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan tepat waktu sebelum hari raya atau 24 Mei 2019. Presiden Joko Widodo sudah mengarahkan aparatur negara untuk melaksanakan hal tersebut. 

Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo dalam Konferensi Pers terkait penyesuaian Redaksi pasal 10 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2019 dan Pasal 10 ayat (2) PP nomor 36 Tahun 2019 di Press Room Kemendagri, Jakarta pada Rabu (15/5).

“Menggaris bawahi apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H, sudah jelas ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu PP 35 ataupun PP 36 Tahun 2019 dan semua akan dibayarkan tepat pada waktunya, sehingga apa yang diharpakan Pak Presiden tanggal 24 Mei atau sebelum Hari Raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” tegas Hadi.

Kemendagri juga akan mengeluarkan surat edaran untuk seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk membayarkan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan. Berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat diupayakan paling lama 10 (Sepuluh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan sudah ada kesepakatan.

Peraturan itu akan diperkuat dengan edaran dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan petunjuk dari Peraturan Menkeu Nomor 58/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN. Dua peraturan tadi menegaskan bahwa THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019.

Selain itu, Hadi juga memastikan gaji ke-13 PNS akan dibayarakan tepat waktu. Kepastian tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 mengenai Pedoman Penyusuan APBD Tahun 2019. Dalam Permendagri tersebut, Pemerintah Daerah diiminta menyelesaikan anggaran gaji ke-13 dan THR.

Artinya, dengan adanya Permendagri tersebut pemerintah mengharapkan kepala daerah sudah menganggarkan dalam APBD nya untuk gaji ke-13. “Juga mengantisipasi atau dalam hal ini seandainya belum menganggarkan atau sudah menganggarkan tapi tidak cukup untuk membayarkan gaji ke-13 dan THR ini, maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019. Oleh karena itu harapan kita dengan keluarnya PP Nomor 35 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini tidak ada daerah yang merasa kesulitan dalam penyediaan anggarannya,” terang Hadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement