Rabu 15 May 2019 16:25 WIB

Pengamat: Protes Prabowo tak Ngaruh Bila Hanya di Jalan

Prabowo diminta untuk menyelesaikan persoalan sengketa pemilu di MK.

Sejumlah Tim relawan BPN (Badan Pemenangan Nasional) bersama Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno saat melakukan pengungkapan fakta-fakta kecurangan pilpres 2019 di Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Foto: Fakhri Hermansyah
Sejumlah Tim relawan BPN (Badan Pemenangan Nasional) bersama Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno saat melakukan pengungkapan fakta-fakta kecurangan pilpres 2019 di Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, penolakan Prabowo Subianto atas hasil penghitungan suara KPU tidak akan memengaruhi apa-apa. Penolakan baru berpengaruh bila diadukan ke MK.

"Karena kita enggak bisa nolak-nolak di jalan, teriak. Yang memengaruhi itu tatkala penolakan itu dibawa ke forum yang sudah disepakati oleh negara. Itu yang disebut sengketa hasil pemilu di MK," ujar Zainal dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/5).

Baca Juga

Menurutnya, dalam persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) bukti-bukti atas klaim kecurangan itu disampaikan. Kalau KPU salah dalam perhitungan, maka harus dijelaskan bukti kesalahannya.  "Baru kemudian disusun logika yang namanya TSM (terstruktur, sistematis dan masif)," ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum UGM ini mengatakan jika Prabowo ingin menggugat hasil Pemilu 2019, permohonannya sudah harus dipersiapkan dari sekarang. Ini mengingat batas pengajuan gugatan adalah tiga hari dari pengumuman penetapan KPU.

"Permohonan di MK itu siapa yang mendalilkan maka dia membuktikan. Kalau dia mendalilkan ada kecurangan, dia harus buktikan kecurangan itu," tutur Zainal.

Zainal mempertanyakan penghitungan KPU yang mana yang ditolak oleh Prabowo. Kalau yang ditolak Situng maka tidak tepat. "Situng kan enggak dipakai. Yang berlaku itu adalah pleno C1 yang diangkat dari TPS, PPK, kabupaten, provinsi sampai ke KPU. Kalau yang ditolak rekap, rekap kan belum selesai," ucap Zainal

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement