Rabu 15 May 2019 11:20 WIB

Pemprov DKI Berhasil Pertahankan Opini WTP dari BPK

Pemprov DKI berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh tahun sebelumnya.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 kepada DPRD dan Gubernur DKI dalam rapat paripurna, Rabu (15/5).
Foto: Mimi Kartika/REPUBLIKA
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 kepada DPRD dan Gubernur DKI dalam rapat paripurna, Rabu (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tahun 2017 lalu, Pemprov DKI juga mendapatkan WTP.

Opini WTP disampaikan secara seremonial oleh Wakil Ketua BPK Bahrullah Albar dalam rapat paripurna di DPRD DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Rabu (15/5). Menurut Bahrullah, Pemprov DKI berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh tahun sebelumnya.

Baca Juga

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," ujar Bahrullah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Senin (15/5).

Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemprov DKI memperbaiki pengelolaan keuangan yang baik. Ia menegaskan, opini WTP bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Bahrullah mengatakan, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Bahrullah memaparkan, permasalahan tersebut adalah temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Peraturan Perundang-undangan. Diantaranya pertama, pelaksanaan inventarisasi atas aset tetap belum selesai dan masih terdapat kelemahan dalam sistem informasi aset tetap.

Kedua, terdapat aset fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa tanah yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI. Akan tetapi, masih dimanfaatkan oleh pengembang dan terdapat bangunan fasos dan fasum yang sudah selesai dibangun dan dimanfaatkan.

"Serta ketiga, dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Mahasiswa Unggul (KMU) masih berada di rekening penampungan (escrow) dan belum dimanfaatkan oleh penerima bantuan," kata Bahrullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement