Rabu 15 May 2019 10:46 WIB

Karding: BPN Seharusnya Tunggu Penetapan Resmi KPU

Karding menyayangkan penolakan BPN tidak dibangun atas data, melainkan asumsi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyayangkan pernyataan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-sandiaga Uno yang menolak hasil pemilu. TKN berpendapat, BPN seharusnya menunggu terlebih dahulu penetapan hasil pemilu resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kedua, yang kami sayangkan penolakan itu tidak dibangun atas data dan fakta," kata Wakil Ketua TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu (15/5).

Baca Juga

Menurut Karding, apa yang dilakukan BPN hanyalah asumsi dan wacana bahwa telah terjadi kecurangan. Dia mengatakan, BPN tidak memberi detail lebih dalam soal posisi kecurangan yang dimaksud serta siapa yang melakukan hal itu.

Dia melanjutkan BPN juga tidak menjelaskan bagaimana model dan modus kecurangan pemilu yang mereka ungkapkan. TKN atau publik, dia menambahkan, tidak mendapatkan informasi lengkap kekeliruan yang dimaksud BPN.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga kecewa dengan sikap Prabowo yang memilih untuk tidak mempercayai penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Dia melanjutkan, kinerja panitia pemilu telah dijamin oleh Undang-undang.

Telebih, tambah Karding, Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan partai lain dalam Koalisi Indonesia Adil dan Makmur ikut menentukan Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui fit and proper test.

Dia melanjutkan, atas dasar hukum itu pula partai dan seluruh tim kampanye diberi kesempatan untuk menempatkan saksi di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karding menyimpulkan, ketiga hal itu menunjukkan jika prabowo tidak dapat berlaku bijak dan negarawan.

Dia melanjutkan, ketiganya juga menunjukan jika calon presiden (capres) nomor urut 02 itu bisa dikatakan tidak menghargai hukum yang ada di Indonesia. "Bahkan ini artinya beliau tidak siap kalah dan tidak siap menang sesuai dengan komitmen kampanye damai yang dilakukan oleh KPU sebelumnya," kata Karding lagi.

Sebelumnya, BPN menolak hasil perhitungan suara pilpres 2019 oleh KPU. Penolakan itu disebabkan telah terjadi banyak kecurangan yang merugikan pihaknya pada Pilpres kali ini.

BPN mengaku akan terus melawan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif pada Pemilu. Atas dasar kecurangan itu, BPN  menegaskan akan terus berjuang bersama rakyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement