Selasa 14 May 2019 21:40 WIB

Vanessa Angel: Semoga Saya Bisa Bebas

Agenda keterangan saksi dari pihak Hotel Vasa batal digelar.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel.
Foto: Antara/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Artis Vanessa Angel tampil berbeda, yakni dengan mengenakan kerudung saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan prostitusi yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Pada sidang ini, Vanessa Angel dan tiga muncikari, yakni Endang Suhartini, Tentri Novanta dan Intan Winindya kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan jaksa. "Semoga saya bisa segera bebas," kata Vanessa seusai persidangan.

Baca Juga

Penampilan baru Vanessa membuat para pengunjung sidang dan awak media sempat meneriakkan nama Vanessa. "Mbak Vanessa, kerudungnya baru, ya," teriak salah satu pengunjung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara, dalam sidang kali ini yang sedianya mendengarkan keterangan para saksi, yakni saksi dari pihak Hotel Vasa, Sutos, penyidik dari Polda Jatim, dan saksi ahli ITE dari Kominfo Jakarta batal digelar lantaran pihak karyawan dari Hotel Vasa dan Sutos tidak bisa hadir.

"Saksi dari pihak karyawan Hotel Vasa dan Sutos tidak bisa hadir karena yang bersangkutan baru menerima surat panggilan hari ini," kata Jaksa Novan Arianto seusai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal senada juga diungkapkan Milano Lubis, penasihat hukum Vanessa yang mengatakan penundaan sidang karena saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak dapat hadir.

"Sidang hari ini ditunda karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi ahli ITE dan saksi-saksi terkait di Hotel Vasa serta, kalau enggak salah, di Sutos," kata Milano.

Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Ibu Kota Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka, yakni muncikari berinisial ES (37) dan TN (28) asal Jakarta Selatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement