Selasa 14 May 2019 17:03 WIB

Pengacara akan Kembali Panggil Permadi dan Lieus

Permadi dipanggil atas kasus dugaan makar Kivlan Zein.

permadi
Foto: republika (Yogi Ardhi)
permadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal menjadwalkan pemanggilan kedua untuk politisi Permadi serta aktivis Lieus Sungkharisma pada Jumat (17/5). Ini setelah keduanya tidak memenuhi panggilan hari Selasa.

Permadi dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong Kivlan Zen. Sementara Lieus Sungkharisma dipanggil sebagai saksi dugaan makar dan penyebaran berita bohong kasusnya.

Baca Juga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan penyidik Bareskrim belum menerima konfirmasi dari pengacara Permadi mau pun Lieus Sungkharisma.

"Dari penyidik telah menyiapkan surat panggilan kedua yang akan dilayangkan hari ini pada yang bersangkutan. Akan dipanggil kembali pada Jumat tanggal 17 Mei 2019 pukul 09.00 WIB," tutur Dedi Prasetyo.

Sementara itu, Permadi mengatakan tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait pemeriksaan kasus hari ini di Bareskrim. "Saya belum tahu Pak Kivlan atau bukan, tidak jelas pemberitahuan polisi ini," kata dia.

Secara terpisah, Lieus Sungkharisma mengaku tidak menghadiri panggilan pertama Bareskrim Polri karena masih mencari pengacara yang akan membelanya.

Ia yakin saat panggilan berikutnya sudah mendapatkan kuasa hukum yang mendampinginya menjalani kasus itu. "Saya yakin sudah dapat pengacara, saya serius. Saya akan hadir," tutur Lieus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement