REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya merealisasikan penurunan tarif batas atas tiket pesawat. Tarif batas atas diturunkan hingga 12-16 persen tergantung rute penerbangan.
Diharapkan dengan penurunan tarif batas atas ini, maskapai akan beramai-ramai menurunkan harga tiket pesawat terbang yang sudah lebih dari enam bulan meroket.
Penurunan tarif batas atas disepakati dalam rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut tarif angkutan udara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, penurunan tarif batas atas sebesar 12 persen akan dilakukan pada rute-rute gemuk, seperti penerbangan di daerah Jawa. Sementara, penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute, seperti penerbangan ke Jayapura.
"Penurunan tarif batas atas bukan hanya untuk memperhatikan pihak maskapai, tapi juga masyarakat sebagai konsumen," kata Darmin dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi.
Darmin mengatakan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018. Tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019 yang berdampak pada masyarakat, terutama saat menjelang musim mudik Lebaran.
Salah satu faktor penyebab tarif angkutan penumpang udara yang tak kunjung turun adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam regulasi tersebut, kata Darmin, tidak ada perubahan signifikan sejak 2014 mengenai tarif batas atas.
Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 dolar AS per barel, tertinggi sejak Desember 2014.
Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.
Darmin mengatakan, keputusan penurunan tarif batas atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dan ditargetkan mulai dilaksanakan maskapai pada Rabu (15/5).
Pemerintah akan terus mengevaluasi efektivitas penurunan tarif batas atas berdasarkan regulasi yang berlaku. Tujuannya, kata Darmin, agar tarif angkutan penumpang udara seimbang untuk melindungi konsumen dan keberlangsungan usaha.
Darmin menegaskan, diperlukan sinergi antara kementerian dan lembaga atau badan usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala.
"Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil," kata Darmin.
Tarif tiket pesawat yang dipasang sejumlah maskapai saat ini sangat mendekati tarif batas atas. Berdasarkan situs Tiket.com, Senin (13/5), harga tiket pesawat rute Jakarta-Surabaya untuk penerbangan pada 31 Mei, misalnya, paling murah Rp 1,23 juta. Tarif batas atas yang ditetapkan sebesar Rp 1,37 juta untuk pesawat jenis jet. Ada juga maskapai yang mematok harga pada kisaran Rp 1,35 juta.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemenhub akan mengeluarkan aturan baru tarif batas atas tiket pesawat. Namun, menurut Budi, aturan ini akan efektif diberlakukan maskapai pada Kamis (16/5).
"Penurunan 12 sampai 16 persen ini hanya diperuntukkan pesawat dengan mesin jet. Jadi, tidak termasuk propeller,” ungkap Budi.
Budi mengimbau maskapai berbiaya hemat (LCC) dapat menyesuaikan tarifnya dengan aturan baru nanti. Paling tidak, kata Budi, maskapai berbiaya hemat dapat menjual tiket 50 persen dari tarif batas atas.
Dengan begitu, Budi menilai masyarakat bisa mendapatkan tarif relatif terjangkau. “Untuk semua ini kami lakukan sosialisasi kepada stakeholder agar bisa diselesaikan dan efektif,” tutur Budi.
Ia mengungkapkan, Kemenhub selama ini sudah memberikan kesempatan kepada maskapai untuk menyesuaikan tarif yang relatif terjangkau bagi masyarakat. Hanya saja, kata Budi, hal tersebut tidak dilakukan oleh maskapai sehingga penurunan tarif batas atas akan dilakukan pemerintah.
Ada beberapa acuan yang menjadi dasar pemerintah menurunkan tarif batas atas. Budi menjelaskan, faktor pertama adalah biaya pengeluaran dari maskapai. Dia mengatakan, harga avtur sudah relatif turun sehingga berdampak pada pengeluaran maskapai.
Selain itu, Budi menilai saat ini ada peningkatan okupansi. “Ketepatan waktu penerbangan juga tinggi. Ini turut menjadi faktor dominan yang menurunkan biaya (maskapai),” ujar Budi. Budi memastikan keputusan pemerintah menurunkan tarif batas atas sudah memperhitungkan maskapai tetap dapat memenuhi unsur keselamatan.
(ed: satria kartika yudha)